Kabar Desa

TN Baluran Situbondo Terima Tiga Ekor Trenggiling dari BKSDA DKI untuk Dilepas Liar

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Taman Nasional Baluran Situbondo menerima tiga ekor Trenggiling atau Manis Javanica dari BKSDA DKI Jakarta. Trenggiling Manis Javanica ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan akan dilepas liarkan di SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran Situbondo, Jumat (06/10/2023) tadi.

Polisi Kehutanan Penyelia BKSDA DKI Jakarta, Wawan Gunawan, mengapresiasi masyarakat yang telah mempunyai kesadaran akan konservasi yang tinggi dengan berupaya menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK RI. “Perlu kita ketahui bersama bahwa Trenggiling merupakan mamalia unik bersisik famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsanya. Namun saat ini, Trenggiling Manis Javanica ini keberadaannya sangat terancam karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN,” ucap Wawan Gunawan.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa status konservasi dalam Convention on International Trade in Endangered Species (Cites) adalah Appendix 1, yang artinya tidak boleh diperjual belikan. “TN Baluran Situbondo sendiri menjadi habitat alami dari Trenggiling Manis Javanica. Untuk bisa hidup dengan leluasa ditambah tingkat perburuan dari satwa ini di TN Baluran Situbondo sangat rendah dan bahkan tidak pernah dijumpai oleh pengelola kawasan,” tuturnya.

Lebih lanjut Wawan Gunawan mengatakan, bahwa menjadi salah satu alasan penting bahwa pelepasliaran satwa yang berstatus kritis ini dilakukan di wilayah Taman Nasional Baluran Situbondo. Harapannya, ketiga satwa liar yang dilepasliarkan ini bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik serta habitanya bisa lestari.

Advertisement

Baca juga :

Dirinya juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling Manis Javanica ini termasuk jenis satwa yang dilindungi dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati. Maupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Maka dari itu, marilah kita jaga dan lindungi bersama satwa liar di Indonesia untuk masa depan alam ini,” jelas Wawan Gunawan.

Sementara itu, Kepala TN Baluran, Johan Setiawan, mengatakan bahwa tiga ekor Trenggiling yang dilindungi ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat Jakarta Utara ke BKSDA DKI pada Mei dan Agustus 2023 yang lalu.

“Masyarakat Jakarta Utara menyerahkan ketiga Trenggiling kepada BKSDA DKI Jakarta. Kemudian oleh tim balai dipelihara lebih kurang tiga bulan secara intensif. Ketiga Trenggiling akan kita aklimatisasi dahulu dengan kondisi Taman Nasional Baluran Situbondo,” jelas Johan.

Pelepasliaran satwa ini, kata Johan, merupakan wujud kolaborasi multi pihak yang harus bersama-sama untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia. “Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan satwa yang sesuai dengan Konsep 3R (Rescue, Rehab dan Release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE,” kata Johan Setiawan. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas