Hukum & Kriminal

Mantan Kades Trebungan Bantah Tudingan Pungut Uang Pembayaran Program PRONA

Diterbitkan

-

Noer Hasan (NH). : Mantan Kades Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. (im)
Noer Hasan (NH). : Mantan Kades Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. (im)

Memontum Situbondo – Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial (NH) yang dimaksud adalah Noer Hasan mantan Kades Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (4/11/2019) Membantah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) dan diduga telah menerima pembayaran uang dari warganya Abdul Wafa untuk pembuatan Sertipikat program Prona.

Kepala Desa Terpilih pada Pilkades serentak kemarin, saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com melalui telepon selulernya, membantah tudingan tersebut. Hasan, sapaan akrabnya mengaku, bahwa pembayaran uang dari Abdul Wafa tersebut, untuk pembuatan akta tanah (AJB) secara independen bukan program Prona.

Sebab, Sambung Noer Hasan. Pada Tahun 2014 lalu, tidak ada pengajuan Sertipikat program Prona di wilayahnya. Dirinya juga mengatakan tidak pernah menerima uang, tetapi hanya mengetahui saja. Dirinya menilai laporan Abdul Wafa ke Polisi itu tidak benar adanya.

Seperti diberitakan Memontum.com sebelumnya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang.

Advertisement

Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), yang juga pemohon pembuatan sertipikat tanah melalui program PRONA itu mengatakan, oknum mantan kepala desa berinisial (NH) ditengarai melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat.

” Dana yang diminta oleh oknum Sekdes (AH) berkisar antara Rp 2 juta untuk setiap sertipikat. Saya sudah memberikan uang kepada oknum mantan kepala desa tersebut dengan total sebesar Rp 4,8 juta karena tanah saya akan di Sertipikatkan, ” ujarnya.

Sambung dia, Saya juga menambah untuk uang transport mereka. Bahkan dari beberapa warga ada juga yang memberikan sama harga nominalnya dengan saya.

” Waktu itu saya tidak mengetahui bahwa program ini adalah program gratis, “kata Abdul Wafa.

Advertisement

Menurutnya, proses pendaftaran Sertipikat Tanah milik saya itu dilakukan sejak Tahun 2014 lalu, Kemudian Sertipikat Nomor 01327 atas nama Abdul Wafa dengan luas 1 595 M2 yang terletak di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo baru saya terima sekitar bulan 7 Tahun 2019. Sedangkan Sertipikat yang dibuat tanggal 26 bulan 7 Tahun 2017 lalu melalui proses program PRONA yang ditanggung pemerintah biayanya.

” Sudah beberapa kali kami meminta kepada mereka (red-kades dan sekdes) sewaktu masih menjabat pada saat itu. Mereka hanya menjawab akan segera keluar, sudah kurang lebih 6 tahunan kami tunggu-tunggu akhirnya bulan Juli kemarin baru selesai, ” keluhnya.

Kata dia, tepat hari Minggu, (03/11/2019) kami bersama keluarga sepakat mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, untuk melaporkan oknum mantan Kades berinisial (NH) dan oknum sekretaris desa (AH) terkait pungutan liar uang biaya pengurusan yang sudah kami serahkan sepenuhnya dengan dibuktikan kwitansi dan ber stempel Desa.

” Kami sudah cukup sabar menunggu dan hari ini kami sepakat melaporkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk biaya proses pembuatan Sertipikat yang didaftarkan pada program PRONA Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, ” ujarnya.

Advertisement

Ditambahkan Abdul Wafa, dari peristiwa tersebut ada beberapa hal saya laporkan dan saya terangkan pada petugas SPKT Polres Situbondo.

” Saya merasa dirugikan karena proses Sertipikat Tanah tersebut yang biasanya tanpa biaya (Gratis) ternyata saya dipungut uang sebesar Rp 4,8 Juta dan Proses Sertipikat Tanah tersebut terlalu lama. Maka saya merasa tertipu atas perbuatan oknum Sekdes (AH) dan oknum mantan Kades Trebungan berinisial (NH), “tukasnya.
[5/11 01.59] memo situb imam: Lebih lanjut Abdul Wafa menjelaskan, karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya kami laporkan masalah dugaan pungli oknum mantan kades dan sekdes ini ke pihak yang berwajib.

” Hari ini kita datang ke kantor SPKT Polres Situbondo ini dengan didampingi oleh Sdr Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM PEKA Situbondo. Kami sangat kecewa atas kejadian ini. Aparat desa tidak melayani masyarakatnya dengan baik, ” pungkasnya.

Sejak berita ini ditulis pihak Desa Trebungan dan Camat Mangaran saat dihubungi Wartawan Media online ini melalui telepon selulernya sedang tidak aktif semuanya.

Advertisement

BACA : Mantan Kades Trebungan Situbondo Dilaporkan Polisi, Diduga Pungli PRONA

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nuri saat dikonfirmasi Wartawan Media online ini membenarkan, adanya laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/K/398/X/RES.1.11/2019/JATIM/RES SITUBONDO tanggal 03 Nopember Tahun 2019.

Sambung Iptu H Nuri, dengan terlapor oknum mantan Kepala Desa (Kades) Trebungan berinisial (NH) dan Sekdesnya berinisial (AH) yang dilaporkan oleh warga Desa setempat yang mengaku bernama Abdul Wafa (68) dengan didampingi oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM-PEKA) Situbondo.

” Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, ”kata Iptu H Nuri.

Advertisement

Sekedar diketahui, saat ini Noer Hasan ini terpilih kembali sebagai Kades di Desa Trebungan dalam pertarungan Pilkades Serentak Tahun 2019 yang digelar pada tanggal 23 Oktober lalu. Dan hingga saat ini statusnya masih sebagai warga biasa, karena masih menunggu pelantikan yang rencananya bakal digelar pada awal bulan Tahun 2020 mendatang. (im/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas