Politik
DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda

Memontum Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, Senin (23/02/2026) tadi. Gelaran ini, diikuti seluruh pimpinan dewan bersama anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat hingga Direktur RSUD.
Dalam paripurna itu, ada sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Situbondo, yang dicabut. Selain itu, dalam paripurna juga dilakukan pembubaran PT Radio Suara Situbondo.
Selain beberapa poin itu, dalam paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini, dinilai penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.
Yang tidak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masuk dalam daftar pembahasan tingkat II. Regulasi ini, diharapkan mampu memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam paripurna itu, juga ada sejumlah fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju, tapi dengan beberapa catatan. Beberapa fraksi, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.
Ketua DPRD Mahbub Junaidi mengatakan bahwa pencabutan 22 Perda tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. “Rapat paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, pencabutan 22 Perda Kabupaten Situbondo, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting,” kata Ketua DPRD Mahbub Junaidi.
Baca juga :
Dijelaskannya, bahwa dalam Rapat Paripurna ini juga membahas empat Raperda yang sudah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Situbondo. Meskipun, juga ada penyertaan dengan catatan.
“Dari empat Raperda tersebut, diantaranya ada tiga Raperda atas inisiatif DPRD dan satu Raperda dari usulan bupati. Ketika penyampaian pendapat akhir fraksi saat Rapat Paripurna berlangsung, hampir semua rekan-rekan fraksi menyampaikan catatan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini,” ujarnya.
Mahbub Junaidi juga mengatakan, dalam catatan yang diberikan fraksi, diantaranya yakni tentang terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. “Catatan yang dilontarkan fraksi, yaitu meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” jelas Mahbub.
Terkait hasil Rapat Paripurna, sambung Mahbub Junaidi, seluruh fraksi DPRD menyepakati dan menyetujui empat Raperda yang di bahas untuk ditetapkan menjadi Perda definitif. “Setelah melaksanakan Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio, menyampaikan bahwa dari empat Raperda yang dibahas, semua fraksi DPRD fokus terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana banjir. Dalam menyikapi sorotan fraksi-fraksi di DPRD tentang terjadinya banjir, Bupati Situbondo menegaskan bahwa eksekutif terus melakukan mitigasi bencana dengan cara melakukan normalisasi sungai dengan anggaran terbatas.
“Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika pemerintah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kendit, agar tidak terjadi banjir yang berdampak merugikan masyarakat,” kata Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo. (her/gie/adv)








