Politik

DPRD Situbondo Paripurna Pembahasan dan Persetujuan Lima Raperda Inisiatif

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Bupati dan Wakil bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan dan Persetujuan lima Raperda Inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Kamis (15/08/2024) tadi. Rapat itu, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi bersama Wakil Ketua serta dihadiri Bupati dan Wabup Situbondo, Forkopimda, Sekdakab, OPD, camat dan tamu undangan.

Ketua DPRD Situbondo mengawali paripurna menyampaikan mengenai agenda rapat. Yaitu, pembahasan dan persetujuan lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo kepada bupati tentang ‘Penataan Desa, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaran Pendidikan, serta Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo’.

“Memperhatikan tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh komisi-komisi dan Bapemperda sebagai pengusul Raperda inisiatif DPRD dalam menyempurnakan draf naskah akademik dan Raperda yang diusulkan, maka rapat paripurna saat ini merupakan tahapan selanjutnya dari ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Situbondo.

Baca juga :

Advertisement

Nantinya, ujar Ketua DPRD, kelima draft Raperda yang telah memperoleh persetujuan, itu maka akan disampaikan kepada kepala daerah. Sehingga, akan diteruskan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah menyimak penjelasan dari pengusul terhadap Raperda tersebut, Pemkab Situbondo sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas usulan lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD. Sebab, Raperda yang diusulkan ini dapat memberikan dampak positif, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Untuk lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut, maka akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan substansi materi oleh tim dan Pemkab Situbondo sebagai proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan Perundang-undangan lainnya, baik vertikal maupun horizontal,” ujarnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas