Politik

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Rengganis

Diterbitkan

-

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Rengganis
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Rengganis, Selasa (28/02/2023) tadi. Dalam paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Situbondo, menyetujui rancangan untuk diteruskan menjadi Perda.

Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Termasuk dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj Khoirani, perwakilan Forkopimda Situbondo, Direktur RSUD, sejumlah pimpinan OPD dan para Kabag di lingkungan Sekretariat Pemkab Situbondo.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, mengawali paripurna menyampaikan bahwa dari daftar hadir kegiatan sidang rapat paripurna mengenai Raperda lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Rengganis, ini sudah memenuhi kuorum. “Dari 45 anggota DPRD Situbondo yang hadir, dalam rapat paripurna ini ada sebanyak 33 anggota. Ini masuk agenda rapat paripurna DPRD Situbondo pada Februari tahun 2023. Rapat paripurna kali ini, sudah dihadiri 33 anggota DPRD Situbondo. Jadi, bisa dilaksanakan dan sudah memenuhi kourum,” jelas Edy Wahyudi.

Lebih lanjut Ketua DPRD menambahkan, sidang rapat paripurna ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rapat paripurna ini, dibuka dan terbuka untuk umum. “Sebelum memasuki sidang paripurna, ada sejumlah susunan acara pada rapat paripurna. Diantaranya pembukaan, penyampaian Bapemperda, penyampaian akhir Fraksi DPRD, persetujuan DPRD, penandatanganan persetujuan pimpinan DPRD bersama kepala daerah, penyampaian pendapat akhir kepala daerah dan penutup,” terang Edy Wahyudi.

Advertisement

Baca juga :

Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Situbondo, yang disampaikan oleh Hadi Prianto, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini mengacu kepada sejumlah dasar hukum, diantaranya UU Nomor 12 tahun 2011, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 9 tahun 2015 serta sejumlah dasar hukum yang lainnya. “Kami sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan Pemkab Situbondo. Naskah ini sudah disempurnakan dengan naskah yang diatur oleh Gubernur Jawa Timur,” terang Hadi Prianto.

Sementara itu, Wakil Bupati, Hj Khoirani, mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo, yang telah mendukung dengan disetujuinya Raperda Pembahasan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis menjadi Perda Detinitif. Termasuk, kepada jajaran Forkopimda Kabupaten Situbondo yang hadir dalam persetujuan Raperda menjadi Perda.

“Dengan disahkannya Raperda Radio Rengganis ini, maka menjadi pemenuhan terhadap salah satu persyaratan penyelenggaraan penyiaran publik sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 A Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran,” jelas Wabup Situbondo.

Selain itu, sambung Nyai Khoirani, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini diharapkan menjadi media penyiaran di daerah yang mempunyai peran strategis dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. (her/gie/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas