Politik

DPRD Situbondo Paripurna Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda 2025    

Diterbitkan

-

PARIPURNA: DPRD Situbondo saat menggelar rapat paripurna. (memontum.com/her)

Memontum Situnondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda ‘Persetujuan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, serta Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa’, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Jumat (02/05/2025) tadi.

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, bersama wakil ketua dan anggota DPRD Situbondo, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Kepala OPD dan tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mahbub Junaidi mengatakan bahwa ada dua agenda dalam acara rapat paripurna hari ini. Agenda pertama, adalah persetujuan penetapan perubahan Propemperda tahun 2025, yaitu membahas perencanaan pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran khususnya di tahun ini. Dasar ini, adalah mengenai dua Raperda dari usul bupati yang akan direncanakan untuk dibentuk pada Tahun Anggaran 2025. Pertama, Raperda tentang perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Perda perubahan tentang barang milik daerah.

Baca juga :

Advertisement

Berikutnya, tambah Ketua DPRD, dapat disimpulkan secara garis besar seluruh fraksi dapat menyetujui terhadap perubahan Propemperda tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi perubahan Propemperda yang definitif. “Terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu sebenarnya kita menindak lanjuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 01 tahun 2022 tentang HKPD, bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Setelah itu, kami selaku penyelenggara pemerintahan daerah wajib menindak lanjuti dengan membentuk Perda perubahan dalam batas waktu 15 hari. Kedua, adalah Perda tentang Barang Milik Daerah, yakni menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD menjelaskan, bahwa hari ini juga dilaksanakan agenda Rapat Paripurna Penarikan Rancangan Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa itu, merupakan perda inisiatif DPRD. Artinya, sudah sah menjadi Perda inisiatif DPRD dan disampaikan kepada bupati guna dilakukan pembahasan, lalu kemudian ada tahap fasilitasi ke gubernur.

“Ketika tahap fasilitasi itu turun, ternyata rekomendasinya dari gubernur bahwa Perda ini jangan dilanjut karena bukan kewenangan Perda. Tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup dengan Perbup, jadi tidak harus dengan Perda. Perintah dari gubernur untuk dilakukan penarikan kembali dari pembahasan. Tadi penarikan kembali prosedurnya harus di forum lewat Paripurna yang dihadiri oleh bupati karena ada penandatanganan berita acara,” terangnya. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas