Politik

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda dan Rancangan RPJPD

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Ketua DPRD Situbondo bersama Wakil Ketua serta Bupati Karena dan Wakil. (Memontum.com/her)

Memontum Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dan penyampaian rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045’, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Rabu (13/03/2024) tadi. Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi dan diikuti oleh anggota serta jajaran Forkopimda, Sekdakab dan Kepala OPD.

Ketua DPRD Edy Wahyudi, mengatakan bahwa ada dua agenda dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Pertama, terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. “Tadi sudah disetujui bersama dalam rapat dan nanti akan dijadikan dasar untuk menjadi pembahasan tingkat DPRD dengan eksekutif pada tahun 2024,” kata Ketua DPRD Situbondo.

Selanjutnya, ujar Ketua DPRD, agenda yang kedua berkaitan dengan penyerahan dokumen rancangan awal RPJPD tahun anggaran 2025 – 2045. Tentunya, hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi Kabupaten Situbondo, untuk merencanakan rancangan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Baca juga :

Advertisement

“Saat ini masih baru tahap rancangan awal. Nanti, setelah dilakukan penyerahan dokumen Ranwal oleh bupati kepada DPRD, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan baik tingkat komisi dengan mitra kerjanya ataupun alat kelengkapan DPRD yang lain. Mudah-mudahan nanti tahapan-tahapan pembahasan ini, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” terang Edy Wahyudi.

Di tempat yang sama, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda itu adalah amanat peraturan perundang-undangan. Jadi sebagaimana dalam surat Kemendagri Nomor 1 tahun 2024 bahwa RPJPD harus segera dibahas bersama DPRD. “Proses penyusunan RPJPD tahun 2025 – 2045 dilakukan secara transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. RPJPD tahun 2025 – 2045, ini diharapkan sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan,” ungkapnya. (her/gie/adv)PARIPURNA: Ketua DPRD Situbondo bersama Wakil Ketua serta Bupati Karena dan Wakil. (Memontum.com/her)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas