Pemerintahan

Tingkatkan PAD, Pemkab Situbondo Optimalkan Uji Kir Kendaraan Bermotor

Diterbitkan

-

Dishub Kabupaten Situbondo Membuka kembali pelayanan uji kir. (her/im)

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melalui Dinas Perhubungan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi uji kir kendaraan angkutan pada tahun 2020. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Drs Tulus Prijatmadji SH M Hum yang juga akrab disapa Pak Dhe Tulus mengatakan, uji kir kendaraan saat ini tetap melayani pelayanan pengujian kendaraan dan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Sambung Pak Dhe Tulus, pelayanan di uji kir sudah sesuai protokol kesehatan, yang mana petugas kami sudah dilengkapi sesuai prosedur kesehatan dari anjuran Pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Drs Tulus Prijatmadji SH M Hum saat dikonfirmasi Wartawan Memo X yang juga akrab disapa Pak Dhe Tulus. (her/im)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Drs Tulus Prijatmadji SH M Hum saat dikonfirmasi Wartawan Memo X yang juga akrab disapa Pak Dhe Tulus. (her/im)

” Jadi siapapun yang masuk ke area kir-kiran sudah kami siapkan fasilitas kelengkapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di area uji kir kendaraan, “tegasnya.

Menurutnya, petugas kami sudah pakai masker, faceshield dan lainnya alat protokol kesehatan sesuai yang disarankan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Situbondo.

” Pelayanan saat ini memang agak penuh, karena kemarin beberapa minggu lalu sempat diliburkan dengan adanya pandemi virus Corona atau Covid-19, “tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut Pak Dhe Tulus menjelaskan, bahwa dibukanya kembali pelayanan uji kir memang dianggap perlu dilaksanakan, karena menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) selain itu juga menyangkut keselamatan para pengendara saat berkendara dijalan.

” Kami menghimbau kepada pemohon yang akan mengurus kir kendaraannya, yang kemarin-kemarin sempat tertunda dan perlu diketahui. Sekarang kami sudah melayani dengan baik, full dihari kerja dari hari senin sampai hari jum’at, jadi gak usah ragu lagi terkait pelayanan kami setiap hari sampai selesai, ” himbaunya.

Pak Dhe Tulus menambahkan, pelayanan uji kir dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline, pelayanan kalau online kita memang sesuai jadwal dan sesuai jam kita layani, akan tetapi kita tidak mengurangi yang offline.

” Jadi begitu pemohon datang yang penting sesuai antrian tetap kita layani dengan mengedepankan masyarakat yang belum paham dengan aplikasinya, ” tuturnya.

Advertisement

Sementara menurut Bapak Sidiq selaku Koordinator Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo menyampaikan, bahwa PAD dari retribusi uji kir kendaraan angkutan pada tahun 2019 sudah lumayan tinggi.

” Target tahun ini turun drastis sekitar 50% dari tahun 2019 karena adanya pandemi virus Corona atau Covid-19, ” ujar Sidiq, Rabu (22/07/2020) siang.

Sambung Sidiq, pihaknya yakin target itu bisa dipenuhi pada akhir tahun 2020 dan sejumlah langkah telah disiapkan untuk mewujudkannya. Diantaranya dengan rutin sosialisasi dan gencar melakukan razia.

Kata dia, Dishub menengarai banyak pemilik kendaraan yang sengaja tidak mengurus pembaruan kir walaupun masa berlakunya telah habis. Meski demikian, anehnya para pelanggar tersebut berani berlalu-lalang di jalan.

Advertisement

” Untuk itu, kami bekerjasama dengan pihak kepolisian bidang lalu lintas akan melakukan razia dan penekanan persyaratan serta teknis, ” kata Sidiq saat ditemui di kantornya.

Dijelaskan Sidiq, petugas kami mendata mobil peserta saat diketahui, ada tiga klasifikasi kendaraan angkutan wajib melakukan uji kir, yakni kendaraan dengan berat di bawah 3.500 kilogram, berat berkisar 3.500–7.500 kilogram dan berat lebih dari 7.500 kilogram.

” Selama ini, cukup banyak pemohon uji kir kendaraan yang bentuknya tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi, harus dikembalikan lagi ke kondisi aslinya, “jelasnya.

Sidiq menambahkan, ambang batas laik jalan kendaraan tercatat mendominasi pelanggaran saat dilakukan razia. Sedangkan pelanggaran untuk klasifikasi kebisingan, kegelapan kaca dan lainnya jarang ditemukan.

Advertisement

” Kami berharap kepada para pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan kir yang berlaku. Apabila masa berlakunya telah habis diimbau segera mengurus pembaruannya, “pungkasnya. (her/im/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas