Hukum & Kriminal

Terus Berjalan, Proses Hukum Penyebar Informasi Hoax Peta Covid-19 Kabupaten Situbondo

Diterbitkan

-

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum. (im)
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum. (im)

Memontum Situbondo – Patroli cyber kepolisian resort (Polres) Situbondo akhirnya dalam waktu dekat akan memanggil pelaku yang diketahui identitasnya bernama Bagas Ibnu Makki, anggota Komunitas Informasi Masyarakat (Kim) Kanjeng. Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (20/4/2020) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Geger, warga di Kabupaten Situbondo sangat resah dan panik atas beredarnya informasi hoax di berbagai media sosial yang telah viral adanya peta terdampak Covid-19 dengan mencatut nama Pemerintah Kabupaten Situbondo diduga diedit jumlahnya menjadi ratusan pasien terconfirm positif Covid-19 di Kabupaten Situbondo bertambah menjadi 883 orang.

Wakil Bupati Situbondo Ir H Yoyok Mulyadi M Si. (im)

Wakil Bupati Situbondo Ir H Yoyok Mulyadi M Si. (im)

Hal tersebut membuat resah, panik dan ketakutan di kalangan masyarakat, akibat adanya informasi peta hoax yang sangat viral dan menjadi perbincangan publik di berbagai medsos saat ini.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum saat diwawancarai puluhan awak media menjelaskan bahwa, kami sudah menindaklanjuti adanya informasi hoax dan membuat laporan informasi serta akan segera memanggil pelakunya yang sudah diketahui bernama Bagas Ibnu Makki yang diduga telah merubah data terconfirm Covid-19 Kabupaten Situbondo, sebanyak 11 orang di rubah menjadi 883 orang.

“Hasil dari patroli cyber menemukan konten resmi dari Pemerintah Kabupaten dibuat hoax oleh yang bersangkutan dan akhirnya menyebar di berbagai media sosial. Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahapan pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, ” tegas AKBP Sugandi.

Advertisement

Menurut Kapolres Sugandi, pelaku akan tetap di proses hukum walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf. Kata dia, (AKBP Sugandi SIK M Hum, red) jika penyebar informasi peta hoax tersebut apabila terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan undang-undang ITE.

Peta Covid-19 Hoax. (im)

Peta Covid-19 Hoax. (im)

“Kita masih mendalami motif penyebaran informasi hoax tentang data peta Covid-19 yang di rubah tersebut. Setelah itu, kita akan melakukan pemanggilan, lalu pemeriksaan terhadap pelaku penyebar informasi hoax itu, ” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Sugandi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Situbondo, agar tidak melanggar undang-undang ITE atau melawan hukum dengan menyebarluaskan informasi hoax.

“Apalagi melakukan perubahan data dari situs resmi Pemerintah terkait informasi Covid-19, “pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ir H Yoyok Mulyadi M Si mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan Ibnu, salah satu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kanjeng di Desa Juglangan, Kecamatan Panji itu, akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Advertisement

“Walaupun beliau sudah meminta maaf, baik meminta maaf kepada pemerintah daerah Kabupaten Situbondo maupun kepada masyarakat, akan tetapi proses hukumnya terus berjalan. Dia telah mengakui kesalahannya, dengan sengaja mengubah data terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Situbondo, dari angka 11 orang menjadi 883 orang, ” jelas H Yoyok Mulyadi.

BACA : Awas Ada Peta Hoax Covid-19 Situbondo

Sambung H Yoyok, keterangan yang disampaikan pelaku saat diklarifikasi, dia (Bagas Ibnu Makki, red) mengakui telah merubah data terkonfirmasi Covid-19 hanya sekedar iseng saja dan untuk bahan candaan yang di posting di group WhtsApp KIM Kanjeng Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

“Padahal data Covid-19 tersebut tidak boleh menjadi bahan candaan, kerena data itu murni dari Pemkab Situbondo, ” tutur Wabup H Yoyok. (im/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas