Kabar Desa

Sembilan Desa di Situbondo Terancam Tidak Bisa Cairkan DD dan ADD

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Keterlambatan penyelesaian surat pertanggung jawaban pemakaian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (SPJ DD/ADD) kembali terjadi di Situbondo. Dari 132 desa, masih sembilan diantaranya yang belum menuntaskan penyusunan SPJ DD/ADD untuk tahun anggaran 2020/2021.

Penyebab keterlambatan, diduga masalah teknis. Yaitu, karena para Kepala Desa (Kades) masih bingung membuat SPJ sesuai kegiatan yang dilaksanakan. Yakni, mengenai jenis kegiatan apa yang harus masuk dalam SPJ dan mana yang tidak.

Baca juga:

    Imbas keterlambatan itu, sembilan desa pun terancam tidak bisa mencairkan anggaran DD/ADD untuk pembangunan desanya tahun berikutnya. Ada pun sembilan desa itu, yakni Desa Campoan, Peleyan Panarukan, Kotakan, Kayumas, Curahkalak, Gadingan, Agel, Tepos dan Desa Kalianget.

    “Hingga sementara ini, masih ada sembilan desa yang belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, Jumat (01/10/2021).

    Advertisement

    Karena waktunya sudah mepet, menurut Lutfi, pihaknya berharap sembilan desa itu segera menyelesaikan SPJ. Mengingat, hingga saat ini sudah masuk Oktober dan anggaran tahun 2022 sangat pendek. “Terkait pertanggungjawab DD/ADD, saya harap diselesaikan dengan baik. Terutama, menyangkut masalah DD untuk BLT (bantuan langsung tunai). Kalau sudah waktunya (BLT) dicairkan, ya sebaiknya dicairkan,” ujar Lutfi.

    Ditambahkan Lutfi, pihaknya telah mengajak bersama Apdesi untuk mengingatkan beberapa desa tersebut untuk segera diselesaikan dengan cara bagaimana untuk membantu SPJ apa yang masih belum selesai, kalau ada hambatan terhadap LPDnya apa, kalau memang temuan sambungnya harus dipertanggungjawabkan,” papar Lutfi

    Oleh karenanya, terkait itu semua, diharapkan dalam jangka waktu 24 September sampai 1 Oktober ini, segera diselesaikan. Dengan demikian, tidak ada persoalan-persoalan menyangkut tentang desa ke ranah hukum. 

    “Harapannya, penyelesaikan SPJ dan LPH itu tepat waktu dan pada 30 Desember 2021, APDdes-nya selesai. Kalau semua selesai, maka tidak jadi masalah atas keterlambatan yang ditimbulkan,” jelasnya. (her/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas