Pemerintahan

Puluhan PKL Area Terminal Situbondo Akan Ditertibkan

Diterbitkan

-

Puluhan PKL Area Terminal Situbondo Akan Ditertibkan

Memontum Situbondo – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Banyuwangi memberikan surat himbauan kepada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati dalam area ruang tunggu dan ruang merokok yang saat ini digunakan sebagai tempat berjualan di kawasan Terminal Situbondo untuk segera mengosongkan area tersebut dari lapak atau dagangannya yang ditempati, Senin (6/4/2020) siang.

Pasalnya, surat himbauan tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Februari Tahun 2020, yang berdasarkan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang pengembalian fungsi ruangan di Terminal tipe B yaitu ruangan tunggu, ruangan penurunan dan area merokok bebas dari pedagang. Maka akan segera ditertibkan untuk dikembalikan sesuai dengan fungsi asalnya.

BERIKAN HIMBAUAN PKL : Pegawai Dishub Terminal Situbondo saat memberikan himbauan untuk segera mengosongkan tempatnya berjualan. (im)

BERIKAN HIMBAUAN PKL : Pegawai Dishub Terminal Situbondo saat memberikan himbauan untuk segera mengosongkan tempatnya berjualan. (im)

Koordinator Terminal Situbondo, Suhariyono saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com / Grup Memo X, membenarkan pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati di area ruang tunggu dan ruang merokok yang saat ini ditempati oleh para pedagang masih digunakan untuk berjualan agar segera mengosongkan area tersebut dari lapak atau dagangannya.

“Sudah kami berikan surat himbauan agar segera mengosongkan area ruang tunggu dan ruang merokok di dalam kawasan Terminal sejak bulan Maret kemarin, ” katanya.

Menurutnya, pengosongan pada area tersebut atas dasar surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Surabaya itu dengan Nomor : 551.22/1666/113.4/2020, Perihal : Pengembalian Fungsi Ruang Terminal Tipe B Kabupaten Situbondo.

Advertisement

“Kami hanya melaksanakan perintah dan menindaklanjuti surat dari atasan, “ujarnya.

Saat disinggung Wartawan Memontum.com / Grup Memo X terkait pemindahan lokasi para pedagang kaki lima (PKL) tersebut, pihaknya mengaku sudah memberikan tempat sementara, yaitu pada area Terminal sebelah barat dan pojok sebelah timur.

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi pada semua para pedagang kaki lima tersebut, terkait pemindahan sementara lapak – lapak mereka, ” pungkasnya.

Pantauan Wartawan Memontum.com / Grup Memo X dilapangan, sejumlah pegawai Dishub yang bertugas di Terminal Situbondo memberikan himbauan pengosongan lapak tersebut.

Advertisement

Sebagian besar lapak pedagang di Terminal Situbondo ini masih tetap berjualan dan belum pindah. Padahal bulan kemarin sudah menerima surat untuk segera dikosongkan. Sebagian lainnya sudah ada yang mengosongkan lapak dan mengangkut barang dagangannya.

Para pedagang ini berjualan di area Terminal. Beberapa di antaranya juga berjualan di ruang tunggu penumpang yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang rak (22 petak masing-masing seluas 0,96 meter persegi).

Pengosongan Terminal Situbondo ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Terminal Angkutan Jalan. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas