SEKITAR KITA
Puluhan Karyawan PT Feva Indonesia Mengadu ke Disnaker Situbondo, Konsultasi Pesangon Malah Diketahui Kontrak Belum Rampung
Memontum Situbondo – Puluhan karyawan yang mengaku di PHK dari PT Feva Indonesia, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, Senin (24/01/2022). Tujuan mereka datang, agar hak-hak yang timbul akibat di PHK tersebut, dapat terselesaikan. Seperti, permintaan pesangon yang belum dikeluarkan pihak PT.
Salah seorang karyawan, Syamsul, Warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mengaku kedatangannya ke Kantor Disnaker, hanya ingin mengadukan nasibnya yang sudah di PHK. Bahkan, jumlah yang di PHK, mencapai 53 orang.
Hanya saja, pada kedatangannya hari ini, diikuti sekitar 20 orang lebih, dengan membawa 4 unit mini bus. “Kami datang ke sini hanya ingin menuntut, agar dari sekian pekerja mendapatkan hak pesangon kami,” ujar Syamsul pada Memontum.com.
Menurut Syamsul, kerugian atau pesangon yang tidak dikeluarkan itu, terhitung satu tahun. Sehingga, tidak heran kalau dirinya dengan sejumlah karyawan yang lain, mempersoalkan kebijakan PT Feva Indonesia.
“Masak kami cuma disuruh bekerja tanpa mendapatkan bayaran. Masak sudah kerja tidak dapat pesangon,” ujarnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Situbondo, Ewilda Rubi, mengatakan bahwa kedatangan beberapa orang tersebut, ingin menanyakan hak-hak yang timbul akibat pemutusan kontrak dan juga yang non kontrak.
Baca juga :
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
“Sebenarnya, mereka hanya meminta solusi, jika nanti mereka tidak mendapatkan pesangon dari PT tersebut. Itu harus bagaimana dan biasanya kalau sudah diputus kontrak, itu dapat pesangon atau penghargaan apa,” ujar Rubi.
Tidak hanya itu yang disampaikan Rubi, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada PT tersebut, terkait dengan apa yang sudah menjadi keluhan dari orang-orang tersebut. Setidaknya, pihaknya mengetahui bagaimana tanggapan dari PT tersebut.
“Kita masih menerima pengaduan saja. Ya selanjutnya, upaya kita akan meluruskan persoalan tersebut dengan menghubungi pihak perusahaan,” jelasnya.
Manager Operasional PT Feva Indonesia, Rizki, menjelaskan bahwa berkaitan dengan beberapa keluhan yang disampaikan beberapa karyawannya tersebut, sebenarnya mereka belum di PHK. Tetapi, pihaknya hanya memberikan pemberitahuan kalau masa kontraknya sudah akan berakhir pada 25 Januari 2022.
“Herannya, mereka sudah berhenti bekerja tiga hari sebelum 25 Januari 2022. Nah, sekarang kok malah membicarakan pesangon. Kan mereka belum selesai masa kontrak. Sebenarnya, mereka sudah menyalahi kontrak. Jadi, selama tiga hari mereka tidak bekerja kan sudah kami anggap mengundurkan diri dan itu tertuang dalam aturan,” ujar Rizki. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih