Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Rilis Hasil Operasi Penyakit Masyarakat
Memontum Situbondo – Polres Situbondo menggelar rilis hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat), Jumat (01/04/2022) tadi. Dalam rilis kali ini, Polres juga mengundang Kajari Situbondo, Sekda Situbondo, PCNU Kabupaten Situbondo, Bamak Situbondo dan pihak terkait lain.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, mengatakan bahwa penindakan terhadap para pelanggar penyakit masyarakat ini dilaksanakan menjelang Bulan Ramadan. Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat bisa melaksanakan ibadah Bulan Puasa secara khusyuk, aman dan nyaman.
“Satuan Gabungan Polres Situbondo berhasil mengamankan ratusan Miras berbagai merk, arak oplosan, sabung ayam dan knalpot resing serta kupon togel. Ratusan Miras itu diamankan dari dua pekan Operasi Pekat,” jelas AKBP Andi Sinjaya.
Baca juga:
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
Operasi Pekat ini digelar, untuk menjaga kondusifitas menjelang datangnya Bulan Ramadan. “Kami telah menyita 474 botol Miras berbagai merk dan ratusan liter arak oplosan, barang bukti sabung ayam, barang bukti togel dan barang bukti knalpot resing atau brong,” jelas Kapolres Situbondo.
Lebih lanjut AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, sanksi pelanggaran Miras ini diatur dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan akan mendapat sanksi kurangan selama 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
“Sedangkan kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan saksi pidana kurangan 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta rupiah. Untuk pelanggaran knalpot resing atau brong akan dikenasikan dijerat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolres Situbondo.
Dirinya menegaskan, operasi ini akan dilaksanakan kembali yang terpusat dari Polda Jatim. “Untuk membrantas penyakit masyarakat ini, kami mohon dukungan kepada Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk memberikan informasi apabila terjadi kegiatan yang membuat resah masyarakat,” ujar Kapolres Situbondo.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo, agar tidak main petasan saat Bulan Ramadan hingga lebaran nanti. “Kami melarang tegas masyarakat yang membakar petasan pada Bulan Ramadan hingga Lebaran. Jika masyarakat melanggar maka akan kami tindak tegas,” ujarnya lagi. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK