Bondowoso

Perum Perhutani Bondowoso Pastikan Warga Alas Tengah Situbondo yang Kembalikan Sertifikat Tidak Kehilangan Hak Garap

Diterbitkan

-

Perum Perhutani Bondowoso Pastikan Warga Alas Tengah Situbondo yang Kembalikan Sertifikat Tidak Kehilangan Hak Garap

Memontum Situbondo – Perum Perhutani KPH Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Situbondo, melakukan sosialisasi kepada masyarakat Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Ikut hadir dalam acara tersebut, selain Kejari Situbondo juga hadir perwakilan BPN Situbondo, jajaran Forkopimca Sumbermalang dan Kepala Desa Alas Tengah.

Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat S Hut, dalam sosialisasi itu memastikan bahwa masyarakat tidak akan kehilangan hak garap. “Saya pastikan masyarakat tidak akan kehilangan hak garap pada kawasan hutan Desa Alas tengah wilayah RPH Sumbermalang BKPH Besuki. Sejauh ada kesadaran dari masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara, yang dikelola oleh Perhutani dan secara sukarela menyerahkan sertifikat hak milik yang dimiliki,” ujarnya, Selasa (15/02/2022) di Aula Kejaksaan Negeri Situbondo.

Masih kata Andi, pihaknya tetap berkomitmen untuk merangkul masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan melalui mekanisme Perhutanan Sosial (PS). “Dengan catatan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah negara (kawasan hutan) yang tidak dalam sengketa,” ucapnya.

Baca Juga:

Advertisement

Untuk itu, pihaknya sudah bersepakat dengan Kejaksaan, BPN dan seluruh instansi terkait memberikan waktu dan kesempatan pada masyarakat agar secara sukarela dan menyerahkan kembali sertifikat yang dimiliki masyarakat kepada negara yang dalam hal ini ke pihak BPN Kabupaten Situbondo. “Kami sudah menyiapkan skema dan Perjanjian Kerjasama (Pks) dengan masyarakat yang bisa ditanda tangani hari ini juga,” ujar Andi Adrian Hidayat.

Andi Adrian menegaskan, ketentuan yang harus ditaati dalam program Perhutanan Sosial, ada delapan poin. Pertama, hak garap satu KK (kepala keluarga) maksimal dua hektar. Dua, penggarap adalah masyarakat sekitar hutan. Tiga, masyarakat yang secara ekonomi membutuhkan lahan. Empat, masyarakat mengakui bahwa tanah tersebut milik negara atau kawasan hutan. Lima, pemanfaatan harus dengan konsep hutan lestari (tidak merubah fungsi hutan). Enam, tidak diperjual belikan atau ganti nama. Tujuh, tidak boleh diagunkan dan delapan, tidak boleh disewakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Iwan Setiawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya sementara ini masih melakukan tindakan persuasif dan meminta bantuan penuh pada Forkopimca, utamanya Kepala Desa Alas Tengah untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. “Jika dalam kurun waktu dua bulan tidak ada niatan baik, maka kejaksaan dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur lain karena sudah ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sementara perwakilan BPN Situbondo, Sunarso Edi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembekuan atau blokir terhadap 185 SHM yang beredar di masyarakat. “Artinya, sudah tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman ke pihak bank manapun dan saya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan kembali secara sukarela pada BPN,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan beberapa warga terkait Perhutanan Sosial, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran dapat diberikan sanksi dan pemutusan sepihak. Pada akhir acara sosialisasi, juga dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Perhutani dengan beberapa warga masyarakat Alas Tengah, yang sudah menyatakan sepakat dengan program Perhutanan Sosial. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas