Hukum & Kriminal
Penjual Miras Sistem Pesan dan Antar Diamankan Polsek Panji Situbondo

Memontum Situbondo – Petugas Polsek Panji, Polres Situbondo, berhasil mengamankan seorang berinisial Ar (41), Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia diamankan, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak di Taman Pancing Jalan Raya Panji, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 00.15.
Adapun barang-bukti (BB) yang diamankan, diantaranya berupa 32 botol arak dan uang tunai Rp 240 ribu. Serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana.
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
“Penjual Miras dan barang buktinya diamankan di Polsek Panji,” terang Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priambodo, saat dihubungi melalui sambungan telephone.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menjelaskan, bahwa modus penjualannya dengan sistem COD. Jadi, setelah mendapat order dari pembeli, barulah barang diantarkan. “Arak yang diju, itu dipasarkan dengan cara melayani pemesanan. Begitu ada yang pesan, barulah barang diantarkan,” ujarnya. (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik15 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







