Hukum & Kriminal

Penertiban Miras, Tim Gabungan TNI Polri Situbondo Sita 639 Botol Arak

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Polres Situbondo melalui Patroli Polsek Sumbermalang bersama Koramil Sumbermalang, berhasil menyita ratusan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Sumbermalang. Sedikitnya, ada 639 botol Miras jenis arak disita dari sebuah toko milik warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Minggu (27/08/2023) tadi.

Kapolsek Sumbermalang, Iptu Suratman, melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Soetrisno, mengatakan penyitaan Miras jenis arak berawal dari informasi masyarakat dan anggota Koramil Sumbermalang, tentang adanya pengiriman arak menggunakan mobil station ke salah satu warung atau toko milik warga Desa Baderan. Atas informasi itu, petugas Polsek Sumbermalang bergerak cepat dengan mendatangi toko tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Miras jenis arak dalam botol kemasan ukuran 600 ml sebanyak 631 botol dan botol ukuran 1 liter sebanyak 8 botol. “Total Miras yang disita sebanyak 639 botol ini ditemukan di kamar tidur, halaman belakang dan gudang belakang,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Kepada petugas, pemilik toko mengatakan bahwa Miras tersebut kiriman dari SY (30), yang tidak lain adalah anaknya. “Informasi pemilik toko, bahwa barang tersebut dikirim oleh SY, yang saat ini bekerja di Bali. Kemudian, petugas Polsek melakukan pendataan terhadap pemilik dan menyita barang bukti Miras ke Polsek Sumbermalang,” terang Iptu Achmad Soetrisno.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyimpan atau memperjualbelikan minuman keras. Pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat, agar segera melapor bila mendapati perdagangan Miras ilegal di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondis lingkungan yang kondusif bebas dari peredaran Miras,” tambahnya. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas