SEKITAR KITA
Nekat Beroperasi, Tiga Pengelola Obyek Wisata dapat Teguran dari Dinas Pariwisata Situbondo
Memontum Situbondo – Tiga pengelola obyek wisata Pasir Putih, Kampung Blekok, dan pengelola obyek wisata Kampung Kerapu, mendapat surat teguran dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Situbondo. Surat teguran terpaksa dilayangkan, karena ketiga pengelola itu nekat membuka obyek wisata walaupun Kabupaten Situbondo diketahui saat ini masuk Level 3 PPKM pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bagi daerah yang masih berstatus level 3 PPKM objek wisata tidak diperbolehkan dibuka untuk umum. “Obyek wisata harus ditutup, karena ststus Situbondo masih level 3,” ujar Tutik Margiyanti, Senin (04/10/2021).
Baca juga:
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Lebih lanjut, Hj Tutik Margiyanti menegaskan bahwa pihaknya meminta kesadaran para pengelola obyek wisata yang ada di Situbondo untuk tidak memaksakan kehendak membuka obyek wisata untuk masyarakat umum. “Kita ini masih persiapan monitoring untuk membuka obyek wisata, saya maklum karena kemarin libur panjang,” jelasnya.
Dikatakan, ada tiga pengelola yang mendapat surat teguran karena membuka kawasan obyek wisata bagi masyarakat umum, diantaranya pengelola obyek wisata Pasir Putih, Kampung Kerapu dan Kampung Blekok.
Dalam surat teguran tersebut, Dinas Pariwisata berdasarkan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Diinstruksikan, bahwa Kabupaten Situbondo diberlakukan PPKM level 3. Pada Diktum Kelima huruf j bahwa fasilitas umum (Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2021.
Pemerintah menginstruksikan surat ini ke daerah dalam rangka pencegahan gelombang ketiga penyebaran Covid-19 dan kewaspadaan terhadap varian baru Covid-19. Yakni varian MU. “Maka dimohon kepada seluruh pengelola objek dan daya tarik wisata di Destinasi Situbondo tidak dibuka untuk umum,” ujarnya. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP