SEKITAR KITA
Nekat Beroperasi, Tiga Pengelola Obyek Wisata dapat Teguran dari Dinas Pariwisata Situbondo

Memontum Situbondo – Tiga pengelola obyek wisata Pasir Putih, Kampung Blekok, dan pengelola obyek wisata Kampung Kerapu, mendapat surat teguran dari Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Situbondo. Surat teguran terpaksa dilayangkan, karena ketiga pengelola itu nekat membuka obyek wisata walaupun Kabupaten Situbondo diketahui saat ini masuk Level 3 PPKM pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bagi daerah yang masih berstatus level 3 PPKM objek wisata tidak diperbolehkan dibuka untuk umum. “Obyek wisata harus ditutup, karena ststus Situbondo masih level 3,” ujar Tutik Margiyanti, Senin (04/10/2021).
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Lebih lanjut, Hj Tutik Margiyanti menegaskan bahwa pihaknya meminta kesadaran para pengelola obyek wisata yang ada di Situbondo untuk tidak memaksakan kehendak membuka obyek wisata untuk masyarakat umum. “Kita ini masih persiapan monitoring untuk membuka obyek wisata, saya maklum karena kemarin libur panjang,” jelasnya.
Dikatakan, ada tiga pengelola yang mendapat surat teguran karena membuka kawasan obyek wisata bagi masyarakat umum, diantaranya pengelola obyek wisata Pasir Putih, Kampung Kerapu dan Kampung Blekok.
Dalam surat teguran tersebut, Dinas Pariwisata berdasarkan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Diinstruksikan, bahwa Kabupaten Situbondo diberlakukan PPKM level 3. Pada Diktum Kelima huruf j bahwa fasilitas umum (Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2021.
Pemerintah menginstruksikan surat ini ke daerah dalam rangka pencegahan gelombang ketiga penyebaran Covid-19 dan kewaspadaan terhadap varian baru Covid-19. Yakni varian MU. “Maka dimohon kepada seluruh pengelola objek dan daya tarik wisata di Destinasi Situbondo tidak dibuka untuk umum,” ujarnya. (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik13 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







