Berita

LSM Penjara Indonesia Soroti Balon Kades Diduga Bermasalah

Diterbitkan

-

LSM Penjara Indonesia Soroti Balon Kades Diduga Bermasalah
Dafit Haryono, Koordinator LSM Penjara Indonesia Jawa Timur. (im)

Memontum Situbondo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Wilayah Jawa Timur. Soroti bakal calon kepala desa incumben atau baru diduga masih bermasalah di Kabupaten Situbondo yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan proses kelengkapan administrasi Pilkades mendatang.

Pasalnya, ada dugaan beberapa bakal calon kades di beberapa desa yang akan mengikuti pertarungan pemilihan kepala desa (Pilkades) diduga masih bermasalah dengan persoalan aset-aset desa, tanah kas desa belum terselesaikan dan masalah lainnya.

Koordinator LSM Penjara Indonesia wilayah Jawa Timur, Dafit Haryono mengatakan, pihaknya berharap kepada panitia Pilkades di tingkat desa maupun Pemkab, supaya lebih ekstra hati-hati dalam menyeleksi persyaratan administrasinya para bakal calon kades.

” Kami akan soroti terus beberapa bakal calon (Balon) kades akan mengikuti tes tulis di aula lantai 2 Pemkab Situbondo besok. (Kamis, red) diselenggarakan oleh panitia Kabupaten, “ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi nama-nama bakal calon (Balon) kades saat ini yang masih belum menyelesaikan tanggungannya di masing-masing desa.

” Ada beberapa desa sudah kami kantongi datanya sedang bermasalah. Baik dilingkup desa itu maupun pada pihak berwajib, ” terang Dafit.

Dikatakan Dafit Haryono, pihaknya tidak segan-segan melakukan pelaporan untuk mendampingi masyarakat. Apabila dari beberapa bakal calon (Balon) Kades incumben juga bakal calon kades baru yang mendaftarkan belum menyelesaikan tanggungannya pada desa tersebut.

“Kami akan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan pada pihak terkait apabila Balon Kades tersebut tidak segera menyelesaikan tanggungannya, ” pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Bina Pemdes pada DPMD Pemerintah Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengatakan, tugas tersebut merupakan kewajiban dari kepala desa, khususnya kepala desa incumben yang mencalonkan diri kembali pada Pilkades mendatang.

“Tentunya mereka yang tidak melaksanakan ada sanksi yang harus mereka terima, “katanya, Rabu (2/10/2019) sore.

Sambung Yogie, yaitu sanksinya bisa sanksi administratif sampai dengan sanksi pemberhentian juga bahkan bisa pada sanksi pidana. Meski secara aturan tidak bisa menggugurkan kewajiban calon tersebut dalam persyaratannya menjadi kepala desa.

“Karena itu ranah berbeda, sekalipun dia melanggar pada kewajibannya, “jelasnya.

Advertisement

Yogie menambahkan, sanksi yang diterapkan tidak menggugurkan masalah. Untuk dia menjadi kepala desa.

“Sebenarnya ini yang menjadi pertimbangan bagi masyarakat jika mencalonkan lagi, namun kembali lagi itu hak masyarakat untuk memilih, ” pungkasnya. (im)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas