Berita

Ketum LSM Siti Jenar Sesalkan Kinerja GTPP Covid-19 Kabupaten Situbondo

Diterbitkan

-

Eko Febrianto, Ketua Umum LSM Siti Jenar Situbondo. (im)
Eko Febrianto, Ketua Umum LSM Siti Jenar Situbondo. (im)

Memontum Situbondo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar Situbondo sesalkan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui satuan gugus tugas penanganan percepatan coronavirus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2020).

Sebab, empat pasien asal desa Paowan, Kecamatan Panarukan berdasarkan hasil rapid test pada awal bulan lalu dinyatakan reaktif dan kemudian warga tersebut langsung mengikuti anjuran untuk menjalani isolasi (karantina).

Namun terhitung selama 13 hari tidak pernah dilakukan test swab oleh petugas medis, sehingga pasien meminta jemput untuk dipulangkan pada kepala desa bersama perangkatnya dari tempat karantina hotel Sidomuncul 1 Pasir putih Situbondo.

Sontak fenomena itu menuai kritik pedas dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Situbondo yaitu Eko Febrianto selaku Ketua Umum LSM Siti Jenar Situbondo, pihaknya sangat menyesalkan kinerja pihak Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo dan diduga tidak mengindahkan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara dalam mengkarantina beberapa pasien reaktif yang telah meminta pulang paksa kepada pemerintah desa Paowan.

Advertisement

Adapun pasien reaktif yang berinisial S (52) dan Ma (23) ibu kandung dari balita (Fh) yang masih umur (25 hari) dari dusun Paowan dan Rk (24) dari dusun Nangkaan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

” Saya sebagai pegiat dan kontrol masyarakat mendukung langkah tegas Pemdes Paowan yang telah menjemput 4 orang warganya, karena selama 13 hari di karantina di hotel Sidomuncul Pasir putih tidak pernah dilakukan test swab oleh petugas medis semenjak awal, “kata Eko Febrianto.

Menurut Eko, saya kira keempat orang yang dinyatakan reaktif tersebut sudah cukup kooperatif waktu dengan sukarela datang dengan diantar oleh Satgas Covid-19 Desa Paowan untuk di karantina.

Sambung dia, namun selama 13 hari mereka sudah mengikuti anjuran protokoler yang ada, walau pasien itu hanya berstatus reaktif berdasarkan hasil rapid test belum tentu positif virus Corona atau Covid-19.

Advertisement

” Ironisnya, menurut keluhan keempat pasien yang dijemput itu, mereka mengaku selama 13 hari belum diapa – apain termasuk di test swab, hanya setiap pagi dianjurkan olahraga senam saja. Ya.. pantas lah mereka merasa jenuh disana walaupun mereka tinggal di hotel tapi tidak bisa berkumpul dengan semua keluarganya, “ujarnya.

Pria asal Besuki itu menegaskan, bahwa memang benar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan membolehkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor resiko kesehatan yang dapat berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kata dia, sudah jelas di dalam Pasal 2 disebutkan, kekarantinaan kesehatan harus berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan dan kesadaran hukum serta kedaulatan negara.

” Nah, Undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban warga negara jika terjadi karantina, “ungkap Eko Febrianto.

Advertisement

Lebih lanjut, Ketum LSM Siti Jenar menerangkan, bahwa apabila warga negara di karantina itu tertera dalam Bab III Pasal 7 hingga 9 sebagai berikut: di Pasal 7 aja jelas menerangkan.

” Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, “terangnya.

Eko Febrianto menambahkan, anehnya lagi pasien reaktif yang dikarantina bersama di hotel itu di test swab, sedangkan keempat orang ini tidak. Nah ini ada apa ? Padahal sudah jelas di Pasal 8 dijabarkan.

Baca : Video Kades Paowan Jemput Paksa Warganya yang Terlantar di Tempat Karantina

Advertisement

Lanjut dia, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Kemudian, barulah di Pasal 9 ;

(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

” Maka dalam hal ini saya kira langkah yang dilakukan oleh Pemdes Paowan terhadap warganya sudah cukup tepat, “pungkasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas