SEKITAR KITA

Ketua DPN Peradi Resmi Lantik Pengurus Peradi Situbondo, Wujudkan Advokat Profesional Dalam Beracara

Diterbitkan

-

Ketua DPN Peradi Resmi Lantik Pengurus Peradi Situbondo, Wujudkan Advokat Profesional Dalam Beracara

Memontum Situbondo – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, secara resmi melantik pengurus DPC Peradi Kabupaten Situbondo masa bakti 2021-2026. Pelantikan ini berlangsung di Graha Wiyata Pendopo Kabupaten Situbondo, Rabu (30/03/2022) tadi.

Hadir dalam pelaksanaan itu, Sekda Situbondo, Syaifullah dan jajaran Forkopimda serta Wakil Rektor I Universitas Ibrahimy Sukorejo serta pejabat Pemkab Situbondo. Disela pelantikan itu, turut ditandatangani MoU antara Peradi Situbondo dengan UIB Sukorejo dan Pemkab Situbondo.

Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa menjadi seorang advokat harus profesional dan harus menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat. Menjadi advokat, jangan selalu mengedepankan uang kepada masyarakat atau kliennya. Sebaliknya, Otto meminta seorang advokat harus benar-benar membantu kepentingan klien atau masyarakat yang didampingi. “Bekerjalah dengan profesional dan jangan selalu mengedepankan uang. Kalau kita bekerja dengan baik, maka rezeki kita juga akan setara,” ujar Otto.

Otto menambahkan, sedikitnya ada delapan kewenangan yang dimiliki Peradi, melalui pelimpahan dari negara. Pertama, Peradi mengangkat seorang advokat, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawasan serta membentuk komisi etik dan beberapa lainnya. “Ya itu sebelumnya kewenangan ada di negara dan sekarang diberikan kepada Peradi. Artinya, keberadaan logo Peradi ini banyak mengandung arti. Ini bukan sembarang logo. Maka dari itu Peradi harus terus dijaga,” ujar Otto. 

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Ketua Peradi Situbondo, Chaerul Anwar, menimpali bahwa penerapan hukum di Kabupaten Situbondo, saat ini berjalan secara alamiah. Bahwa, hukum harus berkeadilan dan tidak digunakan menindas oleh orang yang punya uang dan orang yang punya kekuasaan. “Sebaliknya, hukum itu harus dilakukan dengan koridor yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Disitulah, ada azas keadilan dan kemanfaatan,” ungkap Chairul Anwar.

Dijelaskannya, untuk menghadapi orang yang mengaku sebagai seorang advokat, Peradi siap melakukan perlawanan. Selain itu Peradi juga melakukan penyuluhan hukum serta penyadaran hukum kepada masyarakat.

“Kami saat ini juga melakukan kerjasama bantuan hukum untuk orang miskin secara gratis. Maka dari itu jika ada warga miskin yang berhadapan dengan hukum, maka Peradi siap melakukan survey. Apakah mereka layak diberi bantuan hukum secara gratis atau sebaliknya,” ujar Chairul Anwar. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas