SEKITAR KITA

Kemenkop UKM RI dan NKI Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Mikro Situbondo

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI) serta Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, HM Nasim Khan, menggelar Sosialisasi Peraturan atau Kebijakan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro, Senin (05/02/2024) tadi. Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dihadiri Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ametta Diksa Wiraputra, Direktur dan Pengurus Nasim Khan Indonesia serta Gapoktan Kabupaten Situbondo.

Dalam kesempatan itu, Ametta Diksa Wiraputra, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UKM. “Salah satu yang disosialisasikan, yakni transpormasi formal tentang usaha mikro yang tadinya informal agar menjadi formal dan memilik Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya sosialisasi ini, maka diharapkan para pelaku UKM memiliki legalitas usaha. Sehingga nantinya, para pelaku usaha kecil dan mikro bisa membangun kemitraan dengan pelaku usaha besar serta pelaku usaha menengah. Termasuk, produk pelaku usaha kecil dan mikro bisa dipasarkan di dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.

Baca juga :

Melalui sosialisasi ini, paparnya, maka Kementerian Koperasi dan UKM RI dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UKM kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. “Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melaksanakan amanat PP No 7 tahun 2021 dengan membentuk pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa diakses secara gratis,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui UMKM. Sehingga, akan memberikan tambahan pemahaman dalam legalitas dan oengurusam izin.

Advertisement

“Dalam sosialisasi PP No 7 tahun 2021 ini, banyak kemudahan-kemudahan dalam mengurus perizinan. Selain itu, juga untuk memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan peningkatan perekonomian di daerah dan bermuara untuk meningkatnya ketahanan ekonomi nasional,” jelas Nasim Khan. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas