SEKITAR KITA
DPMPTSP Situbondo Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha, Rabu (03/08/2022) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto dan dihadiri dua nara sumber yakni, Ketua Komisi I DPRD, Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto dan perwakilan DPUPP Kabupaten Situbondo, Irma. Pelaksanaan sendiri, melibatkan sedikitnya 50 pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa egiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada para pelaku usaha terkait PP No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah. “Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan. Terutama, embuka jalinan kemitraan antara usaha-usaha berskala besar dengan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),” terang Yulianto.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Melalui sosialisasi ini, tambah Yulianto, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Khususnya, untuk pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha serta meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha penanaman modal dan berbagai unsur yang berkaitan erat dengan perizinan dan pengawasan berusaha.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini, kami harap para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis resiko yang berlaku saat ini. Sehingga, implementasinya di lapangan bisa berjalan maksimal dalam pelaksanaan kegiatan berusaha,” paparnya.
Dengan adanya sosialisasi atau regulasi itu, ujar Yulianto, perizinan berusaha saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Di mana, perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati, kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP