Hukum & Kriminal
Kejari Situbondo Restorasi Justice Curwan Sapi
Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo membebaskan seorang terdakwa pencuri sapi. Terdakwa pencurian sapi yang direstorasi justice itu, adalah terdakwa aksi pencurian sapi milik ibu kandungnya sendiri. Tak ayal, suasana haru pun pecah saat terdakwa turun dari mobil tahanan, Rabu (15/06/2022) tadi.
Maklum, saat terdakwa turun dari mobil tahanan, sang ibu kandungnya langsung menyambutnya di halaman Kejaksaan Negeri Situbondo. Terdakwa, pun sontak melakukan sujud sukur di depan Kajari Situbondo. Karena, tuntutan terhadap terdakwa dicabut oleh kejaksaan setelah program restorasi justice diberlakukan dalam perkara ini.
Terdakwa, sebelumnya diancam pidana lebih dari empat tahun. Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, pun kemudian menyerahkan surat pembebasan kepada terdakwa dan membuka rompi tahan yang dikenakan oleh terdakwa sebagai simbol terdakwa telah bebas dari jeratan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengatakan penghentian segala tuntutan terhadap terdakwa merupakan program dari Kejaksaan Agung yaitu penerapan restorasi justice yang salah satu syaratnya pelapor telah mencabut laporannya.
Baca juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
“Pembebasan ini adalah program dari Kejaksaan Agung, restorasi justice, dimana kita sudah mencabut laporan atas terdakwa dalam kasus pencurian sapi milik ibunya sendiri. Penerapan restorasi justice sendiri baru pertama kali di lakukan di Kabupaten Situbondo, namun untuk skala nasional telah banyak menggunakan program ini,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa, mengatakan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah menghentikan tuntutannya. Sehingga, dirinya bisa kembali berkumpul bersama ibunya. Yakni, setelah sebulan lebih terpisahkan karena dirinya harus mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo akibat perbuatannya.
“Ya bersyukur sekali. Akibat perbuatan saya ini, saya menyesal dan akan belajar lebih baik lagi. Saya sudah jerah rasanya di jeruji dan tidak bisa kumpul dengan keluarga,” ujarnya.
Sebelumnya, pada bulan April tahun 2022, seorang anak di Situbondo, nekat mencuri seekor sapi milik orang tuanya sendiri. Aksi pencurian ini berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Asembagus, kurang dari dua puluh empat jam. Di hadapan penyidik, pelaku nekat mencuri ternak milik orang tuanya sendiri karena tengah terlilit hutang akibat judi online. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih