Hukum & Kriminal

Kapolres Situbondo Pastikan Dugaan Ilegal Mining Terus Berlanjut

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Polres Situbondo terus melakukan proses hukum terkait penanganan dugaan tindak pidana ilegal mining dengan Nomor laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik, Perum Panji Permai Blok H-6 RT.002 RW.022, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, SH, SIK. Dijelaskannya, bahwa Kepolisian Resor Situbondo terus melakukan perkembangan hasil penyidikan terkait tindak pidana ilegal mining dengan Nomor Laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik.

Baca Juga :

    Berikut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LPTK 140/ VI 2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sprin. Sidik 248.c/II/2018/Reskrim tanggal 05 Februari 2018; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin. Sidik 248.c/X/2018/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2018.

    Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor : B/464/VII/2018 Sat Reskrim tanggal 3 Juli 2018, Surat Pembentahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/ X/2019/ Sat Reskrim tanggal 10 Oktober 2019 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/IX/2019/Sat Reskrim tanggal 20 November 2019.

    Advertisement

    Kemudian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/464.d/III /2020/Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor: B/ 464.e/VI/2020/ Sat Reskrim tanggal 30 Mei 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/ 464.f/XII/2020/ Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2020.

    “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penyidik telah mengirimkan permohonan kepada Kepala Laboratorium Forensic Surabaya pada tanggal 10 Februari 2021 untuk meneliti barang bukti kontra kerja terkait dengan tanda tangan tersangka Hahan Prihandoko, ST alias Handoko,” jelas Kapolres Situbondo, Kamis (15/04) tadi.

    Berkenaan dengan point 02, sambung Kapolres Imam Rifai, bahwa kepala Laboratorum Forensic Surabaya telah mengirim surat kepada Ka bahwa dokumen pembanding Collected tanda tangan atas nama Hahan Prihandoko, ST alias Handoko yang dikirim tidak memenuhi persyaratan tehnis karena tanda tangan yang terdapat pada dokumen pembanding tidak stabil/konstan. Selanjutnya, kata pria dengan dua Melati di Pundak itu, penyidik segera akan mencari dan mengirim dokumen pembanding sesuai dengan persyaratan pemeriksaan Laboratorium Forensik di Surabaya. “Intinya perkara ini terus berlanjut,” papar AKBP Achmad Imam Rifai. (her/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas