Hukum & Kriminal
Kapolres Situbondo Pastikan Dugaan Ilegal Mining Terus Berlanjut
Memontum Situbondo – Polres Situbondo terus melakukan proses hukum terkait penanganan dugaan tindak pidana ilegal mining dengan Nomor laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik, Perum Panji Permai Blok H-6 RT.002 RW.022, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, SH, SIK. Dijelaskannya, bahwa Kepolisian Resor Situbondo terus melakukan perkembangan hasil penyidikan terkait tindak pidana ilegal mining dengan Nomor Laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik.
Baca Juga :
Berikut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LPTK 140/ VI 2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sprin. Sidik 248.c/II/2018/Reskrim tanggal 05 Februari 2018; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin. Sidik 248.c/X/2018/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2018.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor : B/464/VII/2018 Sat Reskrim tanggal 3 Juli 2018, Surat Pembentahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/ X/2019/ Sat Reskrim tanggal 10 Oktober 2019 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/IX/2019/Sat Reskrim tanggal 20 November 2019.
Kemudian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/464.d/III /2020/Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor: B/ 464.e/VI/2020/ Sat Reskrim tanggal 30 Mei 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/ 464.f/XII/2020/ Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penyidik telah mengirimkan permohonan kepada Kepala Laboratorium Forensic Surabaya pada tanggal 10 Februari 2021 untuk meneliti barang bukti kontra kerja terkait dengan tanda tangan tersangka Hahan Prihandoko, ST alias Handoko,” jelas Kapolres Situbondo, Kamis (15/04) tadi.
Berkenaan dengan point 02, sambung Kapolres Imam Rifai, bahwa kepala Laboratorum Forensic Surabaya telah mengirim surat kepada Ka bahwa dokumen pembanding Collected tanda tangan atas nama Hahan Prihandoko, ST alias Handoko yang dikirim tidak memenuhi persyaratan tehnis karena tanda tangan yang terdapat pada dokumen pembanding tidak stabil/konstan. Selanjutnya, kata pria dengan dua Melati di Pundak itu, penyidik segera akan mencari dan mengirim dokumen pembanding sesuai dengan persyaratan pemeriksaan Laboratorium Forensik di Surabaya. “Intinya perkara ini terus berlanjut,” papar AKBP Achmad Imam Rifai. (her/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih