Pemerintahan

Kapolres Situbondo Imbau Masyarakat Tidak Menjual dan Membakar Petasan

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa ramadhan, Polres Situbondo akan melakukan penertiban para penjual petasan dan kembang api, Senin (27/4/2020).

“ Tim gabungan akan sesegera mungkin untuk melaksanakan sidak terhadap penjual kembang api maupun petasan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ganguan kamtibmas ditengah-tengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan ini, ” jelas Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum usai mengikuti rapat Covid-19 di ruang Intellegence Room Lantai II Pemkab Situbondo.

Kapolres Situbondo Imbau Masyarakat Tidak Menjual dan Membakar Petasan

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum. (im)

Sambung Kapolres Sugandi bahwa, Polres bukan hanya melakukan penertiban saja. Namun, Polres Situbondo juga akan melakukan sinergitas kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak membakar petasan maupun kembang api di tengah mewabahnya virus Covid-19 yang melanda Kabupaten Situbondo.

“ Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membakar petasan di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa serta melakukan imbauan sekaligus memeriksa para pedagang kembang api dan melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang berkumpul, ” tutur AKBP Sugandi.

Ditegaskan Kapolres Situbondo, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur.

Advertisement

“ Bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat, maka dalam UU tersebut diatas sudah dijelaskan bahwa, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup, ” terang Pria kelahiran Jakarta itu.

Kata dia, untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo agar tidak membuat, menjual, penyimpan dan pengangkut petasan.

” Sebab, hal tersebut melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, ” pungkasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas