Pemerintahan
Kapolres Situbondo Imbau Masyarakat Tidak Menjual dan Membakar Petasan
Memontum Situbondo – Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa ramadhan, Polres Situbondo akan melakukan penertiban para penjual petasan dan kembang api, Senin (27/4/2020).
“ Tim gabungan akan sesegera mungkin untuk melaksanakan sidak terhadap penjual kembang api maupun petasan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ganguan kamtibmas ditengah-tengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan ini, ” jelas Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum usai mengikuti rapat Covid-19 di ruang Intellegence Room Lantai II Pemkab Situbondo.
Sambung Kapolres Sugandi bahwa, Polres bukan hanya melakukan penertiban saja. Namun, Polres Situbondo juga akan melakukan sinergitas kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak membakar petasan maupun kembang api di tengah mewabahnya virus Covid-19 yang melanda Kabupaten Situbondo.
“ Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membakar petasan di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa serta melakukan imbauan sekaligus memeriksa para pedagang kembang api dan melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang berkumpul, ” tutur AKBP Sugandi.
Ditegaskan Kapolres Situbondo, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah diatur.
“ Bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat, maka dalam UU tersebut diatas sudah dijelaskan bahwa, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup, ” terang Pria kelahiran Jakarta itu.
Kata dia, untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo agar tidak membuat, menjual, penyimpan dan pengangkut petasan.
” Sebab, hal tersebut melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, ” pungkasnya. (im/yan)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih