SEKITAR KITA

Kapolres Situbondo Bentuk Satgas Gabungan untuk Awasi Distribusi dan Harga Migor

Diterbitkan

-

Kapolres Situbondo Bentuk Satgas Gabungan untuk Awasi Distribusi dan Harga Migor

Memontum Situbondo – Kepolisian Resor Situbondo menggelar rapat koordinasi penyaluran minyak goreng (Migor) di wilayah Kabupaten Situbondo bersama Diskoperindag Kabupaten Situbondo dan distributor serta repakcer Migor. Rakor yang digelar di aula Gedung Catur Prasetya Polres Situbondo, dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya bersama Kepala Diskoperindag, Nugroho dan dihadiri pejabat utama Polres Situbondo dan distributor serta repacker, Rabu (06/04/2022) tadi.

Kapolres Situbondo mengatakan bahwa Rakor ini digelar dalam rangka menidak lanjuti arahan Kapolri, Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam rangka pembentukan Satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Polri, tambahnya, diberi tugas untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi minyak goreng sebagai bentuk hadirnya negara di tengah situasi kondisi perihal minyak goreng yang menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya, untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat sesuai aturan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penyediaan hajat hidup orang banyak.

Baca juga:

Advertisement

“Kami akan lakukan pemantauan setiap hari. Akan dievaluasi setiap hari terkait stok, harga dan alur distribusi minyak goreng agar stok untuk masyarakat, khususnya di Situbondo bisa tercukupi sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Kapolres Situbondo.

Selain itu, tambahnya, Satgas gabungan Polres Situbondo dan Diskoperindag juga akan membuat laporan stok dan dsitribusi minyak goreng setiap hari. Ini juga akan dilakukan pengecekan baik ke pihak distributor, repacker maupun toko-toko besar.

“Dimohon kerja samanya kepada pihak distributor hingga repacker. Apabila ada pengecekan dari Satgas, agar disampaikan data secara terbuka untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas khusunya terkait minyak goreng,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag, Nugroho, sepedapat dengan Kapolres Situbondo bahwa di pemerintah pusat sudah ada kerja sama Kapolri dengan Menteri Perindustrian, guna melakukan pengawasan dan ketersedian stok minyak goreng mulai prodeusen sampai level masyarakat atau konsumen.

“Agar distributor dan repacker menjalankan aturan sesuai Permendag minyak goreng curah diatur antara lain HET Rp 14 ribu perliter atau 15.500 perkilogram. Sanksi pelanggaran administratif berupa penghentian kegiatan hingga pencabutan ijin. Dan juga melaporkan stok dan distribusi minyak goreng setiap hari,” jelasnya.

Advertisement

Tidak hanya minyak goreng, Satgas gabungan juga melakukan pemantauan soal ketersediaan dan stabilitas harga terkait sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas