SEKITAR KITA

Imigrasi Jember Gelar Rapat Tim PORA di Situbondo

Diterbitkan

-

Imigrasi Jember Gelar Rapat Tim PORA di Situbondo

Memontum Situbondo – Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Situbondo tahun 2021 yang bertajuk ‘Membangun Pengawasan Orang Asing Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru’, Rabu (07/04) tadi.

Rapat yang berlangsung di aula salah satu hotel Situbondo, dihadiri oleh Jaya Saputra Kadivim Kantor Wilayah Jawa Timur, Said Noviansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Edi Wiyono, Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Situbondo dan tamu undangan.

Baca juga:

Rapat Tim Pengawasan orang asing ini, bertujuan untuk melakukan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Pengawasan orang asing di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Situbondo, maupun di seluruh Indonesia,” jelas Jaya Saputra, Kadivim Kantor wilayah Jatim dalam sambutannya.

Advertisement

Lebih lanjut, Kadivim Kantor wilayah Jatim dalam sambutannya mengatakan, bahwa Covid-19 merupakan ancaman berbagai faktor kehidupan. Selain mengancam kehidupan sosial, Covid-19 juga mengancam ekonomi, sosial dan politik di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

“Pengawasan orang asing pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, tentunya bukan hal yang mudah dilaksanakan. Namun, membutuhkan upaya-upaya keras dalam melaksanakan pemantauan orang asing,” tambah Jaya Saputra.

Untuk itu, sambung Jaya Saputra, dalam menghadapi masa kehidupan adaptasi baru, maka siap tidak siap Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat kabupaten, kecamatan hingga pelosok-pelosok desa agar melakukan penguatan koordinasi secara formil. “Untuk itu, saya berharap pemantauan keberadaan orang asing di Situbondo ada solusinya,” bebernya.

Dalam rapat Tim Pengawasan orang asing ini, lanjut Jaya Saputra, pihaknya berharap adanya penguatan koordinasi, tukar informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BIN, TNI, Polri, KLP dan pihak-pihak terkait lainnya tentang pengawasan keberadaan orang asing dimaksud.

Advertisement

“Dengan adanya penguatan koordinasi tersebut, maka jika ada sumbatan informasi bisa cair. Saya juga berharap Tim PORA Kabupaten Situbondo bisa menyusun langkah-langkah strategis dalam pengawasan orang asing yang akan berbuat negatif di Indonesia, khususnya di Kabupaten Situbondo,” papar Jaya Saputra Kadivim kantor wilayah Jatim.

Sementara itu, Said Noviansyah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dalam sambutannya berharap dengan dilaksanakannya rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Situbondo ada penguatan koordinasi antara tim, sehingga dapat tercipta keamanan bersama.

“Dalam masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kita harus benar-benar patuh menggunakan protokol kesehatan dalam pengawasan orang asing,” kata Said Noviansyah.

Pengawasan terhadap orang asing tersebut, kata Said Noviansyah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, harus dilakukan secara administratif maupun secara langsung.

Advertisement

“Dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing ini, sebagai wadah tukar menukar informasi keberadaan atau kegiatan orang asing di Kabupaten Situbondo, yang bertujuan menertibkan stabilitas keamanan,” kata Said.

Tidak hanya itu yang disampaikan Said, namun dirinya juga menjelaskan bahwa, pengawasan keberadaan orang asing sangat penting untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama atas berbagai kegiatan orang asing tersebut.

“Mari kita bersama-sama ikut andil dalam pengawasan orang asing yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di Kabupaten Situbondo. Untuk itu, saya berharap Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Situbondo harus terus kompak mengawasi keberadaan orang asing tersebut,” harapnya.

Adapun data orang asing yang ada di Kabupaten Situbondo per 9 Maret 2021, imbuh Said, sebanyak 4 investor, 4 kelurga, 7 pelajar dan 14 Tenaga Kerja Asing yang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS).

Advertisement

“Sedangkan yang menggunakan izin tinggal tetap (ITAP), sebanyak 2 keluarga, 1 investor dan 1 Tenaga Kerja Asing. “Jumlah total ada 18 orang,” lanjutnya. (her/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas