Pemerintahan

GTPP Covid-19 Situbondo Kerjasama dengan NU Situbondo

Diterbitkan

-

SILATURAHMI : Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo bersilaturrahmi ke Pimpinan Cabang NU Kabupaten Situbondo. (her)
SILATURAHMI : Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo bersilaturrahmi ke Pimpinan Cabang NU Kabupaten Situbondo. (her)

Memontum Situbondo – Menghadapi pandemi global Covid-19, Tim GTPP Kabupaten Situbondo yang diketuai oleh Bupati H Dadang Wigiarto SH, didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Akhmad Juni Toa SE MI Pol dan Sekdakab Situbondo, Drs H Syaifullah MM bersilaturrahmi ke Pimpinan Cabang NU Kabupaten Situbondo.

Hal tersebut dalam rangka mempersiapkan kerjasama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo bersama Nahdatul Ulama (NU) dengan merencanakan agar supaya peran serta NU sampai ke masjid-masjid yang nantinya menjadi corong di dalam rangka menegakkan kedisiplinan tentang protokoler kesehatan dan pengetahuan-pengetahuan dasar tentang protokol kesehatan itu dengan bahasa yang mudah dan sederhana.

Sehingga masyarakat mudah mengerti dan memahami, bahwa hakekat daripada menegakkan protokol kesehatan itu semata-mata untuk mencapai percepatan new normal nantinya. Dalam ajang silahturrahmi tersebut ada penyampaian pendapat dari MWC NU Jangkar terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jangkar yang saat ini sudah masuk zona merah.

MWC NU Jangkar yang diketuai oleh H Zainuri Ghazali mengatakan, intinya adalah membangun komunikasi dengan 2 grit yang berbeda ini bisa dijembatani dengan mudah kalau kerjasama ini sudah terealisasi.

Advertisement

” Karena frame masyarakat secara umum berkaitan dengan protokol kesehatan tidak semudah yang kita bayangkan, “katanya.

Sementara menurut Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa petugas medis kita tidak bisa bekerja dengan ideal, bagaimana membangun komunikasi belum ditemukan bentuknya dengan baik.

” Tadi ditumpahkan semua aspirasi masyarakat Jangkar sehingga Pemerintah Daerah mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan atau problemnya, “ujarnya.

Sambung Bupati H Dadang, masyarakat Jangkar melalui Pimpinan MWC NU Jangkar ditumpahkan semua dari segala macam yang dilihatnya maupun yang dirasakan tidak baik misalnya, ternyata mereka baru mengetahui bahwa ini adalah dalam rangka menangani epidemi Covid-19.

Advertisement

” Sepanjang protokol kesehatan diyakini sebagai cara mengatur protokol dari negara yang intinya MWC NU Jangkar mau menerima, “ujar Bupati H Dadang.

Lebih lanjut Bupati H Dadang menerangkan bahwa untuk prosedural protokol kesehatan ada aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum menegaskan, bahwa dari aspek preventif pidana dan untuk permasalahan penanganan pasien yang meninggal dunia dalam status PDP ada beberapa regulasi yang pertama adalah UU nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Sambung Kapolres, kemudian UU nomor 06 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, selain itu ada juga regulasi yang lain terkait dengan Kementrian Kesehatan yaitu Surat nomor 104 Tahun 2020 tentang Covid-19 dan penanggulangannya.

Advertisement

” Jadi pemulasaran jenazah sampai pemulangan bagi pasien-pasien yang berstatus PDP ada SOP nya dan itu dilindungi oleh undang-undang. Karena itu tenaga medis, tenaga tracing dan tenaga pemakaman semuanya bergerak bekerja berdasarkan undang-undang, ” tegasnya.

Lanjut Kapolres Sugandi, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi dan memahami hal ini sehingga diharapkan tidak ada lagi pengambilan paksa jenazah dan penolakan pemakaman secara Covid-19. Selain itu ada juga prinsip dan azas bahwa keselamatan rakyat adalah merupakan hukum tertinggi.

” Itu semua mengikat terhadap semua pasien berstatus PDP, walaupun hasil swabnya belum turun maupun yang sudah turun hasil swabnya. Dalam hal penangan Covid-19 mengacu pada tahapan 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment, ” ungkapnya.

Ditegaskan Kapolres Sugandi, Gugus Tugas (Gugas) ini melakukan koordinasi dan menyusun langkah-langkah strategis untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat ini.

Advertisement

” Jadi dengan adanya Gugus Tugas ini akan lebih terprogram dengan melibatkan semua elemen di NU, “tukasnya.

Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Sugandi juga menjelaskan, bahwa kelanjutan langkah dari Gugas ini adalah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tingkat Kabupaten Situbondo. Selain itu juga akan memaksimalkan peran NU, lembaga dan badan otonom NU sampai tingkat ranting.

Kata dia, Gugas juga akan melakukan program edukatif bagi masyarakat yang diharapkan mampu membekali mereka untuk pencegahan secara mandiri. Di antaranya melalui sosialisasi dan penyuluhan warga yang perlu diantisipasi dari Covid-19.

“Tim juga akan membuat alur dan media komunikasi sampai dengan tingkat ranting yang mendata, ” jelasnya.

Advertisement

Ditambahkan Kapolres Situbondo, di tengah keterbatasan gerak masyarakat akibat kebijakan pemerintah untuk tinggal di rumah saja dengan physical distancing, maka kondisi ekonomi masyarakat sedikit banyak akan terpengaruh. Juga akan diarahkan untuk membantu Gugas dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

” Kita berharap segala upaya yang dilakukan Gugus Tugas bersama Gugus Tugas NU akan peduli adanya epidemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo akan mampu berhasil dengan baik sehingga Covid-19 tidak mewabah di Jangkar, ” pungkasnya. (her/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas