SEKITAR KITA

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP Situbondo Sisir Penjual Rokok hingga Pasar

Diterbitkan

-

ROKOK: Pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi Perundangan cukai. (ist)

Memontum Situbondo – Petugas Gabungan Bea Cukai Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dan Satpol PP Situbondo, menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan yang berlangsung selama September 2024 itu, diantaranya menyasar wilayah Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo.

Kepala Satuan Pol PP Situbondo, Sopan Effendi, menyampaikan bahwa dengan adanya jalin sinergitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Situbondo, Bea Cukai Jember, kembali menggelar operasi rokok ilegal. Operasi ini, menyasar pada toko, pasar dan penjual eceran.

Pelaksanaan ini, ujar Sopan, memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sementara melalui langkah ini, diharapkan masyarakat kian paham mengenai perundangan di bidang cukai, sekaligus mampu membedakan peredaran cukai palsu.

Baca juga :

Advertisement

“Operasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga, tidak berdampak lebih pada kesehatan masyarakat serta pendapatan negara dari cukai,” katanya, Selasa (01/10/2024) tadi.

Dalam operasi ini, tambahnya, Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian. Baik itu kepada negara secara langsung atau di masyarakat. “Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap hasil operasi gabungan tersebut serta merencanakan tindakan lanjutan untuk memastikan keberlangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan adanya kegiatan adanya rokok ilegal dan menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Situbondo, Indra, menyampaikan bahwa hasil rekap penindakan yang sudah dilakukan, didapatkan sejumlah 31.308 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 23.355.768. “Untuk operasi yang dimulai sejak 23 September 2024, itu menyasar sejumlah lokasi. Seperti mulai Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo,” terangnya. (her/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas