Politik

Gelar Rapat Bersama Komisi III, Warga Tambak Ukir Situbondo Minta Tambang Ditutup

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Komisi III DPRD Situbondo mendesak agar permasalahan tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo, bisa segera mendapatkan solusi. Pernyataan itu disampaikan, saat menggelar rapat bersama dinas terkait, bersama 4 pengusaha tambang, dan masyarakat, Selasa (23/02).

Ternyata tambang di 4 tempat berbeda yakni tambang di Kotakan dengan pengelola Imam Solichin, tambang di Seletreng dengan pengelola, Ahmad Chudoiri, tambang di Tambak ukir Kendit dengan pengelola, Muri, serta tambang di Curahsuri dengan pengelola, H. Solahudin permasalahannya sama yaitu jalan rusak akibat dilalui dumptruk pengangkut material tambang. Dari ke empat lokasi tambang tersebut, tambang Desa Tambak Ukir, yang banyak mendapatkan keluhan mulai dari masalah jalan rusak dan kemacetan jalan, hingga perhatian pengusaha terhadap masyarakat yang menerima dampak.

Menyikapi hal itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Situbondo, Arifin berpendapat, jika tambang di Desa Tambak Ukir memang sangat mengganggu, terlebih lokasi tambang ini memang memanfaatkan jalan desa dan jalan kabupaten.

“Jalan rusak itu tanggung jawab siapa? Kalau disebabkan oleh armada truk pengangkut hasil tambang, maka bagaimana pertanggung jawabannya, ini harus ada solusi,” bebernya.

Advertisement

Lebih lanjut politisi PPP ini juga meminta penjelasan, terkait mekanisme aturan ketika lokasi tambang tidak memiliki atau membuat akses jalan sendiri.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Situbondo, Gatot Siswoyo, memberikan tanggapan, jika salah satu faktor penyebab yang dominan, jalan tersebut rusak karena truk pengangkut tambang yang melebihi tonase.

Gatot mebeberkan, jika dalam Undang-Undang Minerba sudah diatur, jika memang pengusaha tambang tidak bisa atau memiliki jalan tambang sendiri, maka bisa memanfaatkan jalan fasilitas umum.

“Tetapi tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada, yang dimaksud Undang-Undang dan aturan itu, salah satu adalah tentang muatan, kondisi truk, serta faktor lain yang tidak melanggar aturan,” jelasnya dalam rapat.

Advertisement

Lebih lanjut Gatot menyampaikan, terkait tambang di Kecamatan Kendit itu, pihaknya sebenarnya sudah membuat kesepakatan bersama, diantaranya adalah kades dari dua desa yang jalannya dilalui armada truk, serta pengusaha.

Dalam kesepakatan itu dicapai kata mufakat, bahwa pengusaha tambang siap menyisihkan sebagian uang hasil tambang dan dimasukkan ke rekening bersama. Dana yang terkumpul itu nantinya yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak. “Tetapi kesepakatan itu hingga hari ini belum terealisasi,” tuturnya.

Dilain pihak, salah satu perwakilan warga Desa Tambak Ukir, Matrosi, yang juga diundang dalam rapat menjelaskan, jika persoalan tambang warga merasa sudah tidak bisa mengadu ke desa dan pihak lainnya, kecuali membawa masalah itu ke DPRD.

Menurutnya, pihak yang ada terkesan terlalu membela kepentingan penambang, dari pada menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Advertisement

“Kami berterimakasih sudah diundang oleh bapak dewan, saya doakan semoga bapak dewan kembali terpilih, anda orang baik yang mau menerima aspirasi kami. Yang jelas kami punya banyak data dan bukti, terkait masalah tambang ini. Tetapi kami masih bersabar, dan berharap semua keluhan masyarakat bisa dipenuhi. Kami harap tambang itu ditutup dulu sampai ada solusi yang pasti,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini mediasi yang dilakukan di tingkat desa tidak pernah mencapai kata mufakat, karena hampir semua elemen yang ada cenderung membela penambang. Dirinya mengaku punya banyak bukti, terkait permainan uang kenapa aspirasi masyarakat kemudian tidak diindahkan.

Baca Juga : Usai Sidak, Komisi III DPRD Situbondo Rekomendasikan Penutupan Aktivitas Pertambangan

Beberapa tuntutan warga, sambung Matrosi, diantaranya solusi jalan rusak, pengaturan jumlah armada yang melintas, serta kesejahteraan warga terdampak.

Advertisement

“Itu semua harus dipenuhi, jika belum ada solusi terkait permintaan warga ini, maka kami berharap agar tambang ditutup dulu,” bebernya.

Sementara itu, Samori, sebagai pengusaha tambang mengaku akan mentaati segala regulasi yang ada. Termasuk jika harus membuat penampungan bahan berbahaya dan beracun (B3). Dirinya menjelaskan, jika selama aktivitas tambang itu berlangsung, Rencana kerja anggaran dan belanja (RKAB) selalu diisi sesuai aturan.

“Karena itu adalah berkaitan dengan kewajiban kami membayar pajak nantinya, masalah tambang itu mau ditutup atau tidak saya no komen,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Arifin SH., MH minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mundur dari jabatan nya, jika tidak mampu menangani masalah kecil seperti kasus tambang di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit.

Advertisement

Tak mengindahkan rekomendasi Komisi III, Tambang di desa Tambak Ukir minta ditutup, malah DLH pilih berkirim surat ke ESDM.

Selain tambang di Desa Tambak Ukir, rapat itu juga membahas dan mengundang pemilik tambang di Desa Sletreng dan Desa Kotakan, namun tambang di Desa Seletreng, Desa Kotakan dan Desa Curahsuri yang sudah teratasi solusi perbaikan jalan rusak sudah disepakati oleh pengusaha tambang tersebut. (her/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas