SEKITAR KITA

Dukung Situbondo Kota Layak Anak, Kemenag Launching Komitmen Cegah Pernikahan Dini

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Cegah terjadinya pernikahan usia dini, Kemenag melaunching komitmen mendukung Situbondo Kota Layak Anak (KLA). Acara ini, berlangsung di Aula MAN 2 Situbondo, Rabu (22/9/2021), dengan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Kepala DPPPA, Fattayat NU, BKMT, FKPAI dan Kepala MAN 2 Situbondo.

Wabup Situbondo, Nyai Hj Khoirani S.Pd.,MH, menilai bahwa sejumlah daerah untuk trend nikah muda masih sangat tinggi. Ada beberapa hal yang melatar belakangi kasus pernikahan di usia dini cukup tinggi. Diantaranya, pemahaman dan kematangan dalam berfikir yang masih rendah, faktor ekonomi dan serta pendidikan.

“Kasus pernikahan usia dini bukan hal yang baru di Situbondo. Terutama, di pelosok-pelosok pegunungan dan pedesaan, sudah biasa terjadi,” tutur Nyai Khoi panggilan akrab Wabup Situbondo.

Advertisement

Wabup sangat mengapresiasi, dengan adanya komitmen Kemenag. Diharapkan, langkah itu dapat menekan atau mencegah perkawinan usia dini.

“Kami berharap, ke depan masyarakat akan lebih sadar dan tidak menikahkan putra putrinya di usia dini. Sehingga, kehidupan rumah tangganya nanti lebih tertata dan berbahagia,” harap Wabup.

Lebih lanjut orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Situbondo ini menambahkan, bahwa pernikahan di usia dini merupakan permasalahan sosial yang terjadi pada remaja. “Maka dibutuhkan peran penyuluh dan penghulu dalam memberikan pembekalan konsultasi keluarga. Selain itu, juga bisa disampaikan dalam pertemuan-pertamuan pengajian di lingkungan masyarakat,’’ tekannya.

Salah satu yang menjadi dampak pernikahan dini, yakni banyaknya terjadi cerai muda, “Karena belum cukup usia matang untuk berumah tangga, mengakibatkan banyak terjadi angka perceraian di usia muda. Karena pola pikirnya masih labil, belum siap untuk menjalin hidup berumah tangga,” paparnya

Advertisement

Sementara Kepala Kemenag Situbondo, Drs H.Misbakhul Munir M.Ag, mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus memberikan imbauan agar tidak terjadi pernikahan udia dini. Baik melalui jejaring Kementerian Agama, penghulu dan penyuluh. Bahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi.

“Kami terus mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomer 16 tahun 2019, yang telah ada peningkatan usia nikah dari UU Tahun 1974, dari perkawinan untuk perempuan ( Calon pengantin-red) semula usia 16 tahun menjadi 19 tahun,” beber Misbakhul Munir.

Di Kabupaten Situbondo, gawang untuk tidak menikah di usia dini ada di Pengadilan Agama (PA). “Kemenag hanya sebagai pelaksana, terutama KUA kecamatan. Jika calon pengantin mengajukan persyaratan dan sudah memenuhi syarat, maka KUA kecamatan hanya bisa melaksanakan. Jadi, garda terdepan mencegah pernikahan usia dini ada di PA, mengizinkan atau tidak. Jika PA tidak mengizinkan, maka KUA tidak akan melaksanakan pernikahan tersebut,” bebernya.

Ditambahkan, sosialisasi-sisialisasi terus dilakukan. Baik tentang dampak pernikahan dini serta langkah-langkah yang harus disiapkan bagi pasangan yang baru menikah. Dengan tujuan menekan angka perceraian yang menjadi akibat pernikahan dini dan stunting di kalangan masyarakat. Sebagai upaya pencegahan, sosialisasi ini dilakukan secara masif terutama bagi para staf yang menangani langsung masalah perkawinan.

Advertisement

“Kita mengakui secara umum wilayah pedesaan, tidak sedikit kasus pernikahan usia dini. Maka dari itu, pemahaman orang tua dengan diberikan pandangan tepat mengenai pernikahan. Insyaallah akan menunjukkan hasil yang baik,” harapnya.

Dari data yang di himpun Memontum pada T ahun 2021 sampai dengan bulan Agustus, jumlah pernikahan usia dibawah 19 tahun untuk laki-laki sebanyak 43 kasus, sedangkan yang perempuan sebanyak 288 kasus. Selama pandemi, jumlah pelaksanaan pernikahan menurun. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas