SEKITAR KITA

Dishub Situbondo Dilaporkan ke Inspektorat, Bangun Jalan Milyaran dengan Nama Paket Pembangunan Jalan Desa Strategis

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional (Amir) Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo, Senin (06/09) tadi. Kedatangan mereka, untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo.

Bronto Seno-panggilan akrab anggota Amir, menjelaskan bahwa pengaduan ini dilakukan karena Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sehingga, sampai melampaui kewenangan yang diberikan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 dan 18 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Baca Juga:

    “Kewenangan dalam pembangunan jalan, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, mengatur empat jenis kewenangan penyelenggaraan jalan. Yaitu pusat, provinsi, kabupaten dan kota, sesuai Pasal 14 hingga16,” kata Bronto Seno.

    Sementara yang terjadi di lapangan, Dishub Kabupaten Situbondo justru melaksanakan pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo. Atau, mengerjakan jalan dengan nama paket ‘Pembangunan jalan desa strategis’ dengan nominal milyaran rupiah dan sumber dana hanya ditulis DAK (dana alokasi khusus).

    Advertisement

    “Apalagi setelah terbitnya UU 23 tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah, kewenangan dinas perhubungan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi

    sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya

    Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Situbondo, melalui Ari Kurniawan dan Naning, menerima pengaduan Amir. Ditambahkan, inspektorat akan melihat dahulu sumber pendanaannya. Kalau misalnya itu dananya dari pusat atau provinsi (DAU atau DAK), maka Pemerintah Kabupaten, tidak bisa menolak.

    “Sebab, itu yang mengatur anggarannya dari sana (bukan kabupaten, red). Sehingga, mau diberikan kepada OPD yang mana, pihak Pemkab hanya menerima saja. Kecuali, dananya dari APBD Kabupaten, itu baru bisa dikatakan menyalahi kewenangan tupoksinya,” ungkap Ari Kurniawan.

    Advertisement

    Meski demikian, pihak inspektorat tetap akan mengecek dan akan mengevaluasi terlebih dahulu semua pengaduan ini.

    “Tentunya kami akan melakukan penanganan secara intensif seluruh pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat. Hasilnya bagaimana, akan kami sampaikan kembali kepada para pengadu atau pelapor. Apabila nantinya perlu kita panggil untuk memberikan keterangan, ya kita panggil,” ucap Ari Kurniawan. (mam/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas