Pendidikan
Disdikbud Situbondo Gandeng Kejari Gelar Pembinaan Kepsek Jenjang SD dan SMP
Memontum Situbondo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, melakukan pembinaan tertib administrasi dan penguatan proses belajar mengajar serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah (Kepsek), bendahara dan komite sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Situbondo, Rabu (23/11/2022) tadi. Pembinaan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Situbondo, ini dilaksanakan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menyalahgunakan wewewang yang bertentangan dengan hukum, serta meninggalkan pola lama dalam meminta sumbangan terhadap orang tua murid.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa kegiatan ini diprakasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Pembinaan pengutan proses belajar mengajar, administrasi menggunaan dana BOS dilaksanakan agar sesuai aturan.
“Kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite sekolah agar bekerja sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012,” tegasnya.
Apabila komite sokolah SMP akan meminta bantuan atau tarikan uang sumbangan kepada orang tua murid, ujarnya, maka harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan bagi sekolah dasar harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2012.
Baca juga :
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
“Kami minta kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah SMP untuk membaca kembali Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dan kepala sekolah dasar, bendahara serta ketua komite sekolah SD mau membaca ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012. Jika, semua ketentuan ini terpenuhi maka tidak akan timbul persoalan-persoalan tentang sumbangan,” ujar Kajari Situbondo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Andi Yulian Haryanto, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar tata sekolah tingkat SD dan SMP semakin baik. Yakni, mulai dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Harapan kami, kepala sekolah dan bendahara mampu menyusun perencanaan, eksekusi program dan membuat laporan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, mutu pendidikan bisa tercapai dengan baik,” jelasnya.
Dirinua mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena adanya temuan Kejaksaan Negeri Situbondo, terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan jenjang SMA dan SMK. “Kami mengaca dari temuan tersebut. Maka kami melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo agar tata kelola di pendidikan SD dan SMP bisa lebih baik serta terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Andi. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK