SEKITAR KITA

Disdagrin Situbondo Terapkan Aplikasi E-Retribusi Pasar

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) bersama Bank Jatim selaku mitra kerja Pemerintah Kabupaten Situbondo, akan meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar, guna mengurangi kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan kartu. Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut program nasional, program pemerintah, tentang implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota.

Uji coba e-Retribusi nantinya, akan dilaksanakan di empat pasar tradisional. Yakni, Pasar Mangaran, Panji, Kapingan dan Curahkalak. Sementara Pasar Mangaran, Kabupaten Situbondo telah melakukan uji coba aplikasi e-Retribusi.

Baca juga:

    Dalam hal ini Bank Jatim bersama Kepala BPPKAD dan Kepala Disdagrin, mengadakan kegiatan sosialisasi e-Retribusi kepada operator e-retribusi pasar bersama kepala pasar se Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan itu, digelar di aula pertemuan BPPKAD, Jumat (02/07) tadi.

    Pimpinan Cabang (Pimca) Bank Jatim Cabang Situbondo, Irwan Eka Wijaya, mengatakan bahwa sistem ini merupakan yang pertama di Kabupaten Situbondo. Untuk penerapan e-Retribusi, Bank Jatim bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo, keterlibatan Bank Jatim untuk memfasilitasi supaya bisa terlaksana e-retribusi pasar-pasar yang ada di Kabupaten Situbondo,” beber Irwan Eka Wijaya.

    Advertisement

    Lebih lanjut Irwan menambahkan, Karena sistem ini untuk mensukseskan program Pemerintah Pusat yang menggalakkan gerakan non tunai, jadi sudah saatnya perlahan kita bergeser ke pembayaran elektronik, jadi kami membuatkan aplikasinya, kami latih Kepala pasar dan petugas pungutnya, supaya pada saat implementasi setiap harinya di pasar tidak canggung , tidak bingung, dengan harapan kalau ini berjalan baik e-retribusi berjalan dengan baik, tentunya, Pendapan Asli Daerah (PAD) akan meningkat, dari pembayaran e-retribusi pasar ini.

    “Semula pemungutan retribusi secara tradisional (manual) melalui karcis, dipungut harian, sekarang bisa online,” ungkap Pimpinan Cabang Bank Jatim, Irwan Eka Wijaya disela acara sosialisasi e retribusi pasar.

    Penerapan sistem e-Retribusi nantinya menjadi terobosan untuk mengurangi timbulnya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena lebih transparan. Sebagai proses awal, Pasar Mangaran dijadikan percontohan dan selanjutnya akan diterapkan di 15 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Situbondo.

    Selain itu, dirinya menyebutkan, pertama dengan adanya e retribusi online, akan jadi transparansi, pembayaran pajak ini bisa dikontrol oleh siapa saja. Dan yang kedua adalah memudahkan teman-teman Pemda, teman-teman BPPKAD dalam dalam merekonsoliasi pembayaran pajak daerah.

    Advertisement

    Melalui aplikasi komputer Ris (Q-RIS) atau Quick Respon Code Indonesian Standart yang disusun oleh Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai untuk menggunakan Q-RIS, guna memudahkan pembayaran digital juga pengawasannya oleh regulator lewat satu pintu saja.

    Irwan Eka Wijaya menjelaskan sekarang transaksi makin praktis karena kehadiran dompet digital. “Metode pembayaran scan kode yang serba super mudah, e -retribusi pasar ini memudahkan petugas pungut dalam melakukan pembukuan yang pencatatannya secara online, memudahkan mereka untuk mencatat pembukuannya secara realtime (waktu sebenarnya) sehingga pelaporan ke Kas Daerah juga secara realtime, sehingga tidak ada delay, tidak ada keterlambatan dan tingkat kebocoran minim sekali mendekati zero,” ujarnya

    Lebih lanjut dirinya menyampaikan secara detail, berkat sitem Q-RIS, bayar non tunai di berbagai merchant dengan aplikasi apa saja cukup scan di satu QR Code, setiap pedagang akan mempunyai barcode sendiri-sendiri. “Apabila pedagang akan membayar cukup menempelkan kartu untuk membayar retribusi pasar dan uangnya langsung masuk ke rekening PAD,” ujar Irwan Eka Wijaya.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Abd Kadir Jaelani, yang juga menghadiri acara tersebut menegaskan, dengan diterapkannya e-Retribusi, para pedagang diminta segera menyesuaikan diri untuk membiasakan membayar retribusi secara elektronik.

    Advertisement

    “Diterapkannya e-Retribusi ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pandemi, karena pemungutan retribusi sudah tidak menggunakan uang tunai yang sangat rentan menyebarkan virus,” tegas Abd Kadir Jaelani.

    Sistem pembayaran e-Retribusi merupakan salah satu inovasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai, sekarang cukup menggunakan kartu, dan penerapannya akan diperluas di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Situbondo.

    “Pedagang cukup menempelkan kartu untuk membayar retribusi pasar dan uangnya langsung masuk ke rekening PAD. Apabila uji coba penerapan sistem e-Retribusi di Pasar Mangaran, pasar Panji, pasar Kapingan dan pasar Curahkalak berhasil, akan diterapkan di seluruh pasar se-Kabupaten Situbondo,” kata Kepala Disdagrin. (her/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas