Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Penggelapan Mobil, Sekdes Paowan Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Muhamad Faisol S Pd, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dilaporkan warganya, Khairil Kuriah Ariestiawan, atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pengaduan sendiri, dilakukan pelapor pada, Senin (25 /01) malam, ke Polres Situbondo.

Khairil sendiri, melaporkan oknum pejabat pemerintahan desa itu, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil sebagaimana yang tertuang dalam berkas nomor LP-B/22/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo.

Oknum Sekdes sendiri, sebelumnya juga pernah tersangkut berbagai kasus dugaan lain. Diantaranya, dugaan pungutan liar (Pungli) saat penjaringan Kepala Dusun Bukkolan. Dugaan penyelewengan dana desa (DD/ADD) yang dilaporkan warga Paowan. Dugaan masalah Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga dugaan program sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kesemua dugaan itu, dilaporkan ke pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dengan dugaan penyelewengan APBDes dan Non APBDes. Diperoleh informasi, Muhamad Faisol (terduga), diketahui pernah dilengserkan pada Selasa, 26 September 2018 silam, sebagai seorang pejabat di lingkup Pemdes Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau desa yang sama.

Advertisement

Sementara terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan mobil, diceritakan korban, berawal ketika pada pertengahan bulan Oktober tahun 2020 lalu, korban bertemu dengan terduga. Dalam pertemuan itu, terjadi kontrak transaksi kesepakatan dalam hal sewa-menyewa mobil dengan harga sewa Rp 250.000 per hari.

Khairil menjelaskan, pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020 lalu, terlapor Muhammad Faisol datang ke rumahnya, di Dusun Nangkaan untuk menyewa mobil. Terlapor bilang, akan menyewa mobil selama 2 hari.
Selanjutnya, menambah sampai 10 hari. Setelah 10 hari menyewa, mobil ternyata sudah berpindah tangan. Ternyata, digadaikan ke pihak ke-3.

“Saya selanjutnya berinisiatif melaporkan kejadian ke Polres Situbondo. Saya laporan ke SPKT dan diterima oleh Briptu Risky Daniarsyah. Selanjutnya, diminta keterangan di Pidum (Pidana Umum) dan dilayani dengan baik,” ujar korban.

Langkah tegas ini dilakukan, terang korban, karena dari musyawarah dengan pelapor, tidak ada hasilnya. Makanya, kemudian dirinya menempuh jalur hukum.

Advertisement

“Sesuai dengan pernyataan Muhamad Faisol, yang menyepakati untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Terkait pengaduan hukum tersebut, Muhamad Faisol S Pd, saat akan dikonfirmasi oleh memontum.com melalui telepon selulernya, sedang tidak aktif.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS, melalui Paur Humas, Iptu H Nanang Priyambodo S Sos, saat dikonfirmasi membenarkan jika ada laporan masuk terkait dugaan kasus penggelapan dengan terlapor MF seorang aparatur pemerintah desa.

“Kemarin (Senin, red) memang ada laporan masuk terkait penggelapan sebuah mobil yang dilakukan seorang oknum sekretaris desa dari desa Paowan. Namun, kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Situbondo,” katanya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas