SEKITAR KITA

Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan

Diterbitkan

-

BAKAR: Proses pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Muspida Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Kantor Bea dan Cukai Jember melakukan pemusnahan barang kena cukai dari rokok ilegal hasil operasi gabungan bersama Satpol PP, Polres Situbondo dan Kejaksaan, yang berlangsung di Kabupaten Situbondo tahun 2023.

Prosesi pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal sendiri, dilakukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono. Sementara proses pemusnahan, berlangsung di depan Pendopo Aryo Kabupaten Situbondo, Jalan Kartini Situbondo, Rabu (18/09/2024) malam.

“Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan ada sebanyak 66.256 batang. Secara keseluruhan, adalah batang rokok dari berbagai merek dan hasil operasi gabungan antara Satpol PP, Polres, Kejaksaan dan Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut Widodo menegaskan, Bea Cukai Jember yang membawahi wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang), akan terus melakukan operasi gabungan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang. “Peredaran rokok ilegal tersebut berdampak terhadap pendapatan keuangan negara. Maka dari itu, kita akan terus melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Sekar Kijang. Dengan adanya penindakan atau operasi gabungan rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal ditargetkan bisa semakin menurun,” papar Widodo.

Selain melakukan penindakan, tambah Widodo, Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Situbondo juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tidak menjual-belikan rokok tanpa pita cukai. “Rata-rata para pedagang sudah merasa jera dampak dari operasi gabungan dan sosialisasi yang kami lakukan. Mereka dari para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal, karena dinilai merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang didapat,” jelas Widodo.

Tidak hanya itu yang disampaikan Widodo, dirinya juga mengatakan bahwa Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan memberlakukan denda. Denda sendiri diberlakukan, ketika para pedagang rokok ilegal memenuhi unsur pidana.

“Ketika unsur pidana ada, maka ada dua pilihan yang kita tawarkan. Pertama kami tawarkan dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remidium. Yakni, dengan melakukan pembayaran denda dan maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan,” papar Widodo. (her/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas