SEKITAR KITA

Aplikasi Siroleg, Senjata Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal bersama Pemkab Situbondo

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemkab Situbondo melalui Bagian Administrasi Ekonomi menggandeng Bea Cukai Jember, mengadakan pelatihan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg). Pada kegiatan pelatihan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, H Syaifullah, Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Bea Cukai Jember, Darmawan Tri Prasetya, Kabag Perekonomian, Imam Machbub dan 50 peserta pelatihan Si Roleg, yang terdiri dari Kasi trantib Kecamatan dan Kepala Pasar se-Kabupaten Situbondo. 

Memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan langkah ini akan efektif. Hal ini, juga sebagai langkah peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, yang saat ini mulai merambah platform dagang elektronik atau e-commerce.

Baca juga:

Siroleg sendiri adalah aplikasi berbasis IT yang diluncurkan oleh Kantor Bea Cukai Jember, untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami mengadakan pelatihan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo, Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Situbondo serta Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Situbondo. Semua tujuannya, untuk menentukan langkah yang tepat dalam upaya menggempur rokok ilegal di wilayah pengawasan kami,” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan pada Bea Cukai Jember, Darmawan Tri Prasetya, Senin (18/10/2021) di Aula Graha Wiyata Praja Pemkab Situbondo.

Dirinya pun mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memiliki senjata ampuh yakni aplikasi Siroleg atau sistem informasi rokok ilegal. Dengan lamgkah ini,  diharapkan bisa memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. 

Advertisement

“Di rapat koordinasi ini, kami juga mengadakan dengan shearing session dan praktik langsung penggunaan aplikasi Si Roleg oleh seluruh undangan yang hadir,” ungkap Darmawan.

Ditambahkan, aplikasi Si Roleg tidak hanya berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah saja. Melainkan, juga sebagai wujud konkrit penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terhadap pemberantasan rokok ilegal, dan untuk mengetahui target dan strategi manfaat DBHCHT.

Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.

Sementara itu, Sekdakab Situbondo, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dengan tema pengenalan aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg) kepada para mantri pasar ini, sangat perlu untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. “Untuk memberantas rokok ilegal, bea cukai punya sistem informasi rokok ilegal atau Siroleg,” tegas Syaifullah.

Advertisement

Diharapkan, tambahnya, melalui aplikasi ini, peredaran rokok ilegal di Situbondo, bisa ditekan. Apalagi, rokok ilegal itu akan mengurangi pendapatan negara. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas