Politik

Anggota Komisi E Jatim Sosialisasi Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Diterbitkan

-

Anggota Komisi E Jatim Sosialisasi Fasilitasi Pengembangan Pesantren
SOSIALISASI: Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hj Zeiniye, saat melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan bersama jajaran pengurus PCNU Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Hj Zeiniye, melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan dengan merangkul jajaran pengurus PCNU Kabupaten Situbondo. Sosialisasi yang dimulai Rabu (31/08/2022) tadi, berlangsung selama dua hari di Aula PCNU Situbondo.

Dengan mengambil tema ‘Mengatur fasilitasi pengembangan pesantren’, seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 3 tahun 2022, sosialisasi menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jatim asal Fraksi PPP, Pengurus Syuriah PCNU dan Pengurus Tanfidziah serta Badan Otonom PCNU, seperti GP Anshor, Muslimat NU dan Fatayat NU.

Hj Zeiniye menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan agenda rutin anggota DPRD Jatim, yang dilakukan sebulan dua kali di tiga daerah yakni Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. Beberapa pokok bahasan, diantaranya seperti produk peraturan pemerintah seperti APBD, Perda atau memberikan sosialisasi terhadap wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.

“Ini masuk dalam pembahasan tentang Pansus fasilitas pengembangan pesantren. Jadi, Perda ini sudah disosialisasikan oleh DPRD dan juga Fraksi PPP DPRD Jatim dalam sidang paripurna 2021 kemarin,” terang Zeiniye.

Advertisement

Baca juga:

Dalam kesempatan itu, Zeiniye juga mengaku bersyukur bahwa Perda ini telah disahkan oleh Gubernur Jatim. “Karena saya seorang alumni Ponpes, maka saya berkewajiban dalam momentum ini untuk ikut mensosialisasikan terhadap komunitas pesantren dan NU, sebagai bagian dari mitra kerja pemerintah. Bahkan, sebelumnya kami juga sudah sosialisasi dengan jajaran RMI Situbondo,” papar Bunda Zey-sapaannya.

Bunda Zey juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosilisasi kali ini menghadirkan jajaran pengurus PCNU dan MWC-NU. Tujuannya, pertama untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah, terkait Perda Nomor 3 tahun 2022 dan kedua kewajiban dari gubernur bahwa selama 3 bulan sejak Perda disahkan, harus menyusun peraturan gubernur dan sosialisasi pengesahan Perda ini.

“Kami dalam kegiatan ini juga menyerap aspirasi dari pengurus NU dan pengasuh Ponpes. Kira-kira kebijakan apa yang mereka usulkan, sehingga pesantren difasilitasi. Tentunya, dengan tetap merangkul kearifan lokal dan menghormati independensi Ponpes, sehingga tetap dihormati dengan baik. Jadi, itu tujuan kami melakukan sosialisasi ini,” ujar Zeiniye.

Masih menurut Bunda Zey, dirinya sengaja mengajak teman DPRD dari Fraksi PPP di Komisi IV serta Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP, dengan tujuannya agar kemudian keberadaan kearaifan lokal Situbondo, sebagai Kota Santri juga bisa ditanggapi legislator. Sehingga, posisi Situbondo sangat seirama sebagai Kota Santri yang bisa punya fasilitas pengembangan pesentren. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas