SEKITAR KITA

Aneh…SPK Belum Diberikan, Rehab Tempat Pelelangan Ikan Sudah Dikerjakan

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Situbondo, menuai tanya. Itu karena, pengadaan langsung (PL) yang bersumber dari APBD Tahun 2021, dengan Pagu Rp 189.684.000 dan HPS sebesar Rp. 186.389.312, diduga dikerjakan tanpa mengantongi surat perintah kerja (SPK) Dinas Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo.

Akibat temuan nyeleh yang diduga melibatkan dinas itu, AMIR Syndicate, pun melakukan cross cek di lapangan. Menariknya, proses rehabilitasi pun akhirnya dihentikan

“Saat saya turun ke lokasi, telah menemukan fakta di lapangan, bahwa ada salah satu proyek yang menyalahi prosedur dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (fisik, red) di Situbondo. Salah satunya, proyek milik Dinas Perikanan, berupa kegiatan non tender atau Pengadaan Langsung (PL) berupa Rehabilitasi TPI di Besuki. Proyek ini belum mengantongi tanda tangan kontraknya. Namun, oleh salah satu rekanan sudah dikerjakan lebih awal. Ini jelas-jelas sudah melanggar aturan,” kata anggota AMIR Syndicate, Bronto Seno, Rabu (22/09/2021).

Advertisement

Proyek yang sudah dikerjakan itu, tambahnya, sudah mencapai kurang lebih 15 persen. “Temuan ini, jelas-jelas ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang sudah dilakukan calon rekanan dan juga salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pengguna barang, yaitu Dinas Perikanan,” jelas Bronto Seno.

Untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi di kemudian hari, maka pihaknya bersama rekan aktivis serta warga sekitar, langsung turun ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Hal ini dilakukan, setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Besuki, serta Kepala UPTD TPI Besuki.

“Kami minta kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, agar kegiatan tersebut dihentikan. Sehingga, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami minta juga hentikan semua bentuk kecurangan pengadaan barang dan jasa. Sebab, kecurangan itu menyebabkan kerugian,” paparnya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, saat dikonfirmasi di kantornya, mengakui bahwa kegiatan proyek rehabilitasi TPI Besuki, diberhentikan. Dirinya tidak tahu, jika selama ini proyek tersebut sudah mulai dikerjakan. Sebab, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan UPT (unit pelaksana teknis) yang bertanggung jawab di Besuki, belum memberikan laporan apa-apa kepada dirinya.

Advertisement

“Saya baru tahu, ketika dihubungi salah satu warga kalau ada proyek yang menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan, itu sudah dikerjakan. Walaupun, tandatangan kontraknya masih belum dibuat,” ungkap Sopan Efendi.

Lebih lanjut Sopan mengatakan, saat ini proyek tersebut sudah diperintahkan untuk diberhentikan sementara. Sampai, kontraknya itu selesai dibuat. “Insya Allah, 24 September 2021 ini kontrak tersebut sudah selesai. Setelah itu, baru bisa dikerjakan kembali,” ujarnya.

Sopan juga tidak mengelak, bahwa masalah ini menjadi tanggung-jawabnya. Namun, biar tidak terulang kembali kejadian ini, dirinya sudah memberikan teguran secara lisan kepada rekanan, PPK dan UPT.

“Untuk paving yang sudah terlanjur dibongkar, yang merupakan aset pemerintah, tinggal menghitung jumlah petak paving dalam permeternya. Selanjutnya, biar bagian aset sendiri yang menafsirkan harganya,” lanjutnya. (mam/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas