SEKITAR KITA

Aktivitas Bongkar Muat di Jalan Protokol Situbondo Dikeluhkan Pengguna Jalan

Diterbitkan

-

Aktivitas Bongkar Muat di Jalan Protokol Situbondo Dikeluhkan Pengguna Jalan

Memontum Situbondo – Aktivitas bongkar muat barang masih kerap terjadi dan sering dilakukan di badan jalan protokol Kota Situbondo. Selain melanggar ketentuan Undang-Undang, aktivitas itu dinilai sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Selain dikeluhkan pengguna jalan, praktik tersebut juga melanggar Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Ery Abd Nasir Pelupessy (42) mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan petugas yang terkesan tutup mata dengan maraknya aktivitas bongkar muat barang di badan jalan Kota Situbondo.

“Bongkar muat barang itu tidak hanya dilakukan di badan jalan, namun juga di tikungan simpang tiga di depan Toko Rini Bangkit di Jalan Irian Situbondo. Itu sangat rawan, saya sendiri hampir kecelakaan. Ada apa kok dibiarkan,” kata Ery Abd Nasir Pelupessy kepada wartawan, Selasa (30/03) sore.

Aktivitas bongkar muat barang memang ditemukan di jalan-jalan depan pertokoan. Misalnya di Jalan PB Soedirman, Jalan A Yani, Jalan Diponegoro dan lainnya.

Advertisement

Aktivitas tersebut seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita SAA, dikonfirmasi di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya berjanji akan menindak tegas para sopir truk yang melakukan bongkar muat di bahu jalan di sejumlah jalan protokol di Kota Situbondo.

“Untuk sementara, kami akan terus mengimbau kepada para sopir agar tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang di bahu jalan. Namun jika kemudian sopir tetap mengulangi perbuatannya, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa tilang,” kata AKP Anindita.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap para sopir pihaknya juga akan menempelkan stiker larangan parkir di kaca mobilnya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga akan memasang banner larangan parkir, seperti di pertigaan di Jalan Madura, dan pertigaan Jalan Irian Jaya.

“Mengingat setelah taman kota itu dibongkar oleh Pemkab Situbondo, dua tempat tersebut sering dijadikan tempat parkir. Bahkan, dijadikan tempat untuk bongkar muat barang,” terangnya. (her/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas