SEKITAR KITA

Aktivis LH Soroti Kasus Illegal Logging Desa Kayumas, Terkait Mobil Siaga Desa untuk Pembalakan Liar

Diterbitkan

-

Aktivis LH Soroti Kasus Illegal Logging Desa Kayumas, Terkait Mobil Siaga Desa untuk Pembalakan Liar

Memontum Situbondo – Aktivis Lingkungan Situbondo, Mujiono SH, menyoroti dan mempertanyakan aktor utama dari kasus dugaan illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Kamis (22/04) tadi. Dirinya beralasan, bahwa dua orang berhasil ditangkap, merupakan eksekutor atau pelaksana.

“Kami akan terus menyoroti kasus illegal logging yang terjadi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Sebab, dari dua tersangka yang berhasil diamankan, kami menduganya bahwa mereka hanya suruhan. Sedangkan aktor utamanya, kami menduga adalah orang penguasa di desa itu,” kata Mujiono kepada wartawan memontum.com.

Baca juga:

Karenanya, dia sangat menyayangkan jika dugaan itu, tidak dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dari Polres Situbondo. Sehingga, hanya berhenti pada penetapan atau penangkapan dua orang tersebut.

“Seharusnya, aktor utama di balik kasus illegal logging ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian,” tambahnya.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan memontum.com sebelumnya, setelah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus illegal logging yang menggunakan sarana mobil siaga desa, Polres Situbondo berencana memanggil dan minta keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Pihak Polres Situbondo sendiri, sudah mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil beserta satu perangkat desanya, untuk dimintai keterangan terkait mobil siaga desa yang digunakan untuk mengangkut 11 gelondong Kayu Sonokeling.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu I Gede Sukarmadiyasa SH, menjelaskan untuk mendalami kasus pembalakkan liar, belasan gelondong Kayu Sonokeling yang diamankan dari tersangka berinisial NR dan AB, maka pihaknya akan memanggil Kades Kayumas, Abdul Jalil, dan seorang perangkatnya.

“Kita juga telah memeriksa 3 petugas Perhutani yakni, KRPH Kayumas, Edi Suryadi, dan dua orang mandornya, Azhari dan Yudi. Ketiga petugas Perhutani tersebut diperiksa secara maraton. Agar penanganan kasus ini tuntas, maka kita juga memanggil Kades Kayumas yang telah meminjamkan Mobil Siaga Desa untuk mengangkut Kayu Sonokeling hasil curian yang dilakukan NR dan AB. Kita memanggil Kades untuk dimintai keterangan,” papar Iptu I Gede.

Advertisement

Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Abdul Jalil, saat dihubungi wartawan memontum.com melalui WhatsAppnya, tidak memberikan respon. (her/im/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas