Politik

Akhiri Reses, Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PPP Undang Kader di Tiga Kecamatan di Situbondo

Diterbitkan

-

Akhiri Reses, Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PPP Undang Kader di Tiga Kecamatan di Situbondo

Memontum Situbondo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PPP, Zeiniye SAg, menggelar serap aspirasi atau reses di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan itu, digelar di salah satu rumah makan di Jalan Raya Banyuwangi Kapongan, Senin (07/02/2022).

Dalam reses itu, Zeiniye juga mensosialisasikan Undang-undang Pesantren. Beberapa kebijakan telah disampaikan kepada peserta yang hadir, terutama para kader PPP yang ada di PAC WPP Kecamatan Kapongan, Arjasa dan Kecamatan Mangaran, dengan menampung semua permintaan dan harapan mereka.

Selain itu, Zeiniye mengaku, bahwa kegiatan reses ini merupakan kegiatan di titik terakhir. Jadi, sekali turun ada delapan lokasi kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil 4) yakni Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi.

Menyinggung sosialisasi Undang-undang Pesantren, dirinya menjelaskan bahwa itu untuk diimplementasikan kepada pondok-pondok pesantren yang ada di Dapilnya. “Sebagai legislator, ada beberapa kebijakan yang disampaikan pada kegiatan reses ini. Karena Komisi E, membidangi masalah Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan. Dalam undang-undang ini, pihaknya sudah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pondok pesantrenan dan hari ini sudah dimasukkan di Paripurna serta menunggu telaah dari Gubernur Jatim,” ujarnya.

Advertisement

Tidak hanya itu yang disampaikan Zeiniye, yang juga mantan Ketua DPRD Situbondo. Dirinya menambahkan, adanya perhatian pemerintah terhadap Ponpes yang ada. Karena seperti di Jawa Timur, ada sekitar 12 ribu pondok dan yang terdaftar di emisi itu ada 6 ribu. Tetapi, perhatian pemerintah masih dirasa kurang,” terangnya.

Sebagai contoh, misalnya bea siswa untuk santri dengan para ustad-ustadahnya, ini belum dapat perhatian. Kemudian, rekognisi pendidikan Diniyah dengan muhadali juga belum dapat perhatian.

Baca juga :

“Melalui peraturan daerah ini, bisa jadi perhatian pemerintah termasuk penyediaan tenaga kesehatan di pondok pesantren bagi para santrinya yang sudah memenuhi syarat bisa diberikan tenaga kesehatan. Untuk pondok pesantren besar yang jumlah santrinya mirip warga satu desa, jadi layak diberi tenaga kesehatan di pondok pesantren tersebut,” paparnya.

Sementara itu dalam reses I, Zeiniye menekankan pertama mengenai bidang pendidikan pesantren, kedua mengenai tenaga kesehatan, kemudian Ranperda tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia), yang sedang digarap hak-hak tenaga kerja dari perlindungan diri, perlindungan kesehatan termasuk proses PMI menjadi tenaga kerja, butuh repair, butuh skill yang cukup profesional untuk difasilitasi.

Advertisement

“Kami juga menginisiasi peraturan daerah tentang keperawatan, cuman amat disayangkan atau disesalkan pada sesi anggaran kesehatan, harusnya penanganan kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Namun, belum dapat perhatian dari pemerintah dan oleh karenanya harus banyak program kesehatan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Di tahun keempat kepemimpinan Gubernur Jatim, ujarnya, justru BPJS Kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ini anggarannya dihentikan (ditiadakan) dan otomatis mereka tidak bisa menggunakan program Maskin (masyarakat miskin). Karena maskin ini merupakan solusi walaupun mereka tidak memiliki BPJS, tetapi bisa diobati di rumah sakit provinsi yakni RS Saiful Anwar dan RR dr Sutomo.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, anggaran kesehatan belum mendapatkan perhatian. Oleh karenanya, kebijakan ini perlu dievaluasi di DPRD Provinsi,” paparnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas