Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Trex, Satu dari Dua Pelaku Berstatus DPO Kasus Narkoba

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Dua pelaku saat berhasil ditangkap petugas. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di sebuah warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Situbondo, Selasa (18/02/2025) tadi. Kedua pelaku tersebut, berinisial MDH (22) dan JD (23). Keduanya, ditangkap saat hendak melakukan transaksi Okerbaya jenis Pil Trex.

Diketahui, bahwa MDH adalah DPO kasus Narkoba sejak tahun 2024. Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita ratusan butir Pil Trex yang disimpan di dalam bungkus plastik siap edar.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama 1 minggu terakhir. “Kedua tersangka ditangkap di sebuah angkringan atau warung nongkrong. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 100 butir dan uang tunai pecahan Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar,” katanya.

Baca juga :

Advertisement

Tim Opsnal Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait dalam distribusi Pil Trex di wilayah Kabupaten Situbondo, untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba. “Dugaan sementara, pelaku mendapatkan pasokan barang dari luar kota dan menjualnya kepada para remaja. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Narkotika, terutama di kalangan pelajar,” tegas AKP Muhammad Luthfi.

Para pelaku dikenakan Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 Ayat 1,2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran Narkoba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Situbondo dapat dicegah. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas