Hukum & Kriminal

Coba-coba Jual Pil Trex, Lelaki di Situbondo Malah Masuk Bui

Diterbitkan

-

Coba-coba Jual Pil Trex, Lelaki di Situbondo Malah Masuk Bui

Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial MAP (33), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Situbondo, Rabu (31/05/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Pol Trex sebanyak 250 butir.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penangakapan MAP setelah adanya informasi dari masyarakat. “Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah Besuki. Setelah disilidiki benar adanya,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, imbuh Kapolres Situbondo, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MAP berikut barang bukti obat keras atau obat Daftar G jenis Pil Trex.

Baca juga :

Advertisement

“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 250 butir Pil Trex terdiri dari 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir dan 10 gulung kertas warna merah berisi masing-masing 5 butir Pil Trex. Selain itu, ditemukan 5 plastik klip bekas bungkus Pil Trex, 1 kresek atau tas plastik berisi potongan kertas warna merah, uang tunai Rp 65.000 dan Rp 10.000, serta 1 buah dompet dan 1 buah HP, ” jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Karena kedapatan BB Pil Trex, MAP tidak bisa lagi mengelak hingga langsung digelendeng ke Mapolres Situbondo. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres Situbondo. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas