Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Pil Terlarang, Pemuda Tenggir Dibekuk Satnarkoba Situbondo

Memontum Situbondo – Perang melawan peredaran obat-obatan terlarang maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, benar-benar digencarkan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap AFH (24), pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, karena diduga telah mengedarkan Pil Trex, Selasa (21/03/2023) tadi.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan yang dari masyarakat kepada polisi. “Warga melaporkan adanya peredaran Pil Trex di wilayah Desa Tenggir. Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menangkap pelaku saat beraksi menjual Pil Trex tersebut,” ujarnya.
Saat Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya, berhasil menemukan ratusan butir pil trex siap edar. “Saat digeledah ditemukan Pil Trex di dalam kamar tersangka. Dia mengakui pil di rumah itu adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (her/gie)








