Hukum & Kriminal
Coba-coba Jual Pil Trex, Lelaki di Situbondo Malah Masuk Bui
Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial MAP (33), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Situbondo, Rabu (31/05/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Pol Trex sebanyak 250 butir.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penangakapan MAP setelah adanya informasi dari masyarakat. “Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah Besuki. Setelah disilidiki benar adanya,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, imbuh Kapolres Situbondo, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MAP berikut barang bukti obat keras atau obat Daftar G jenis Pil Trex.
Baca juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 250 butir Pil Trex terdiri dari 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir dan 10 gulung kertas warna merah berisi masing-masing 5 butir Pil Trex. Selain itu, ditemukan 5 plastik klip bekas bungkus Pil Trex, 1 kresek atau tas plastik berisi potongan kertas warna merah, uang tunai Rp 65.000 dan Rp 10.000, serta 1 buah dompet dan 1 buah HP, ” jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Karena kedapatan BB Pil Trex, MAP tidak bisa lagi mengelak hingga langsung digelendeng ke Mapolres Situbondo. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres Situbondo. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih