Bondowoso
Empat Tahun Jadi DPO Pencurian, Warga Asal Situbondo Dibekuk Polres Bondowoso
Memontum Bondowoso – Pelarian Jumasin (40), warga Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berakhir sudah. DPO dugaan pelaku aksi pencurian uang ratusan juta pada 2018 tersebut, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Minggu (24/07/2022) dini hari.
Pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa-Situbondo. “Pelaku dini hari tadi berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo. Selama ini, pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo.
Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada September 2018 lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korbannya yakni Junaidi, warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, pada menjelang Subuh.
Baca juga :
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil masuk dan melakukan pencurian, pelaku kemudian kabur dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, empat gelang emas, dua cicin emas, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs Pasal 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (zen/gie)
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih