Bondowoso
Empat Tahun Jadi DPO Pencurian, Warga Asal Situbondo Dibekuk Polres Bondowoso

Memontum Bondowoso – Pelarian Jumasin (40), warga Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berakhir sudah. DPO dugaan pelaku aksi pencurian uang ratusan juta pada 2018 tersebut, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Minggu (24/07/2022) dini hari.
Pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa-Situbondo. “Pelaku dini hari tadi berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo. Selama ini, pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo.
Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada September 2018 lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korbannya yakni Junaidi, warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, pada menjelang Subuh.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil masuk dan melakukan pencurian, pelaku kemudian kabur dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, empat gelang emas, dua cicin emas, satu handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs Pasal 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (zen/gie)

SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik17 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







