SEKITAR KITA
Kejaksaan Situbondo Tinjau Fisik Titik Kordinat Lahan Perhutani Desa Alas Tengah
Memontum Situbondo – Polemik sengketa lahan Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang, Kabupaten Situbondo, tak kunjung usai. Padahal, permasalahan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Beberapa masyarakat memiliki sertifikat dari Program Prona hingga berlanjut ke Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang awalnya bersumber pengajuan dari Desa Alas Tengah Kecamatan Sumber Malang kabupaten Situbondo kepada BPN Situbondo.
Baca juga:
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Menariknya dari perkara ini adalah dari beberapa sertifikat tersebut , masuk dalam lokasi di area lahan milik Perhutani Wilayah KPH Bondowoso yang seluas 541 Hektar. Dari sinilah akhirnya pihak Perhutani melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dari pengaduan ini, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo selaku pendamping dari Administratur KPH Bondowoso, melakukan pemeriksaan fisik lahan tersebu pada Kamis (14/10/2021). Sebelumnya, pemeriksaan fisik sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Hadir ke lokasi dalam kegiatan tersebut Kepolisian polres Situbondo, Kasdim 0823 Situbondo, Kajari Situbondo, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Situbondo, Forkopimda dan Forkopimcam serta Pemdes Alas Tengah.
Menurut Kajari Situbondo Iwan Setiawan , langkah saat ini yaitu melakukan strategi pendekatan persuasif kepada masyarakat agar sertifikat yang selama ini mereka pegang untuk dikembalikan kepada pihak Negara. ” Langkah awal strategi yang kami lakukan gunanya agar masyarakat secara sadar untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada negara,” ujar Iwan.
Pantauan langsung dari media Memontum.com, Kajari juga menjelaskan bahwa pihak Perhutani bisa memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa mengelola hutan tersebut dalam Hak Guna Pakai.
“Sebelumnya ada beberapa masyarakat mengajukan hak garap namun hak garap tidak bisa dilakukan di tanah yang bersertifikat harus tanah negara. Sebetulnya kita sudah siapkan solusi terbaik tapi kembali lagi ketika tidak kondusif, kita ambil langkah hukum pidana,” tegas Iwan.
Pihak Kejari Situbondo akan menelusuri terkait munculnya sertifikat tersebut dan nantinya pihaknya akan memberikan sanksi. “Kami juga akan berkordinasi dengan pihak BPN Situbondo untuk terkait munculnya sertifikat tersebut apabila nanti ada kejanggalan menuju pidana ,maka akan kami naikkan dan juga untuk langkah selanjutnya akan kami atensikan ” terang Iwan
Masih ditempat yang sama , Administratur KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat S.Hut juga menjelaskan bahwasannya pihak Perhutani khususnya KPH Bondowoso mengharap kesadaran dari masyarakat dan siap mendukung program perhutanan sosial.
“Mengharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan sertifikat dan juga lahannya pada negara. Kami siap mendukung program perhutanan sosial yang sudah di program kan oleh pemerintah untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan kami bersama Kajari akan menelusuri prosesnya sehingga terbitnya sertigikat tersebut,” ujarnya. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih