SEKITAR KITA
Kejaksaan Situbondo Tinjau Fisik Titik Kordinat Lahan Perhutani Desa Alas Tengah
Memontum Situbondo – Polemik sengketa lahan Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang, Kabupaten Situbondo, tak kunjung usai. Padahal, permasalahan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Beberapa masyarakat memiliki sertifikat dari Program Prona hingga berlanjut ke Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang awalnya bersumber pengajuan dari Desa Alas Tengah Kecamatan Sumber Malang kabupaten Situbondo kepada BPN Situbondo.
Baca juga:
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
Menariknya dari perkara ini adalah dari beberapa sertifikat tersebut , masuk dalam lokasi di area lahan milik Perhutani Wilayah KPH Bondowoso yang seluas 541 Hektar. Dari sinilah akhirnya pihak Perhutani melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dari pengaduan ini, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo selaku pendamping dari Administratur KPH Bondowoso, melakukan pemeriksaan fisik lahan tersebu pada Kamis (14/10/2021). Sebelumnya, pemeriksaan fisik sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Hadir ke lokasi dalam kegiatan tersebut Kepolisian polres Situbondo, Kasdim 0823 Situbondo, Kajari Situbondo, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Situbondo, Forkopimda dan Forkopimcam serta Pemdes Alas Tengah.
Menurut Kajari Situbondo Iwan Setiawan , langkah saat ini yaitu melakukan strategi pendekatan persuasif kepada masyarakat agar sertifikat yang selama ini mereka pegang untuk dikembalikan kepada pihak Negara. ” Langkah awal strategi yang kami lakukan gunanya agar masyarakat secara sadar untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada negara,” ujar Iwan.
Pantauan langsung dari media Memontum.com, Kajari juga menjelaskan bahwa pihak Perhutani bisa memberikan peluang kepada masyarakat untuk bisa mengelola hutan tersebut dalam Hak Guna Pakai.
“Sebelumnya ada beberapa masyarakat mengajukan hak garap namun hak garap tidak bisa dilakukan di tanah yang bersertifikat harus tanah negara. Sebetulnya kita sudah siapkan solusi terbaik tapi kembali lagi ketika tidak kondusif, kita ambil langkah hukum pidana,” tegas Iwan.
Pihak Kejari Situbondo akan menelusuri terkait munculnya sertifikat tersebut dan nantinya pihaknya akan memberikan sanksi. “Kami juga akan berkordinasi dengan pihak BPN Situbondo untuk terkait munculnya sertifikat tersebut apabila nanti ada kejanggalan menuju pidana ,maka akan kami naikkan dan juga untuk langkah selanjutnya akan kami atensikan ” terang Iwan
Masih ditempat yang sama , Administratur KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat S.Hut juga menjelaskan bahwasannya pihak Perhutani khususnya KPH Bondowoso mengharap kesadaran dari masyarakat dan siap mendukung program perhutanan sosial.
“Mengharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan sertifikat dan juga lahannya pada negara. Kami siap mendukung program perhutanan sosial yang sudah di program kan oleh pemerintah untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan kami bersama Kajari akan menelusuri prosesnya sehingga terbitnya sertigikat tersebut,” ujarnya. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik4 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA3 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP
- Pemerintahan1 minggu
Penuhi Kebutuhan Air Ketika Kemarau, Pemkab Situbondo Siapkan Pembangunan Sumur Bor